BUKU SAKU HAM SATUAN TAHANAN & BARANG BUKTI Tindakan Instrumen/Aturan Internasional 2. Pasal 37 Konvensi Hak-hak Anak (CRC) Tahun 1990; yang sudah diratifikasi ­dengan Keppres 36 Tahun 1990 bahwa : (a) Tidak seorang anak pun dapat ­menjadi sasaran penyiksaan atau ­perlakuan atau ­penghukuman lain yang kejam, tidak ­manusiawi atau ­merendahkan martabat. Hukuman mati, atau ­seumur hidup tanpa ­kemungkinan ­pembebasan, tidak boleh dikenakan pada ­kejahatan yang dilakukan oleh seseorang yang berusia di bawah 18 tahun; 66

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents