BUKU SAKU HAM SATUAN TAHANAN & BARANG BUKTI
Tindakan
Instrumen/Aturan
Internasional
2. Pasal 37 Konvensi Hak-hak
Anak (CRC) Tahun 1990;
yang sudah diratifikasi
dengan Keppres 36 Tahun
1990 bahwa :
(a) Tidak seorang anak
pun dapat menjadi
sasaran penyiksaan
atau perlakuan atau
penghukuman lain yang
kejam, tidak manusiawi
atau merendahkan
martabat. Hukuman
mati, atau seumur hidup
tanpa kemungkinan
pembebasan, tidak boleh
dikenakan pada kejahatan
yang dilakukan oleh
seseorang yang berusia di
bawah 18 tahun;
66
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents