BUKU SAKU HAM SATUAN TAHANAN & BARANG BUKTI
Tindakan
Instrumen/Aturan
Internasional
penyiksaan, atau perlakuan
atau hukuman lain yang
kejam, tidak manusiawi
atau merendahkan martabat. Khususnya, tidak
seorangpun dapat dijadikan
obyek eksperimen medis
atau ilmiah tanpa persetujuannya.”
3. Pasal 2 Konvensi Menentang
Penyiksaan, Perlakuan
atau Hukuman Lain yang
Kejam, Tidak Manusiawi,
atau Merendahkan Martabat
Manusia (CAT) Tahun 1984
yang sudah diratifikasi
dengan UU 5 Tahun 1998 :
61