BUKU SAKU HAM SATUAN TAHANAN & BARANG BUKTI
Pastikan sarana pemindahan
tahanan dalam keadaan aman
dan sesuai dengan tujuan pemindahan tahanan (Pasal 45 Aturan
Minimum
Standar
tentang
Penanganan Tahanan jo Pasal 11
ayat (4) Perkap Nomor 4 Tahun
2005)
Pastikan ruang jaga tahanan
berjarak dekat dengan ruang
tahanan (Pasal 12 Perkap Nomor
4 Tahun 2005)
G. Pengeluaran, Peminjaman dan
Pemindahan Tahanan
Pastikan pengeluaran, peminjaman
dan pengembalian serta pemindahan tahanan disertai dengan
berita acara dan tercatat didalam
48