BUKU SAKU HAM SATUAN TAHANAN & BARANG BUKTI
E. Perlakuan Terhadap Tahanan
Pastikan ketersediaan dan akses
untuk mendapat layanan dokter/
tenaga medis, pengacara/bantuan
hukum, konsulat/penerjemah bagi
tahanan warga negara asing,
dan kunjungan keluarga (Pasal 6
Perkap Nomor 4 Tahun 2005)
Pastikan tahanan berhak untuk
berkomunikasi dan mendapatkan
akses untuk berhubungan dengan
keluarga (Pasal 23 huruf h Perkap
Nomor 8 Tahun 2009).
Jangan ada ancaman, pemerasan,
tindak kekerasan, pelecehan
seksual, perlakuan keji, dan
tidak manusiawi serta mendapat
perlakuan dan hukuman yang
42