BUKU SAKU HAM SATUAN TAHANAN & BARANG BUKTI
• UU No. 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara RI menyebutkan
bahwa tugas pokok polisi adalah
melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta menegakkan
hukum dalam rangka keamanan dan
ketertiban umum.
• Dalam menjalankan tugasnya
polisi tidak dapat bekerja sendiri,
polisi harus bekerjasama dengan
masyarakat. Untuk itu, polisi dituntut
untuk menghargai dan melindungi
hak asasi manusia setiap anggota
masyarakat sehingga dapat terbangun
rasa percaya masyarakat pada
polisi dan kerjasama yang baik
serta profesionalitas polisi sendiri.
• Polisi juga harus memperhatikan
prinsip-prinsip HAM dalam men6