BUKU SAKU HAM SATUAN TAHANAN & BARANG BUKTI • UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI menyebutkan bahwa tugas pokok polisi adalah melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum dalam rangka keamanan dan ketertiban umum. • Dalam menjalankan tugasnya polisi tidak dapat bekerja sendiri, polisi harus bekerjasama dengan masyarakat. Untuk itu, polisi dituntut untuk menghargai dan melindungi hak asasi manusia setiap anggota masyarakat sehingga dapat terbangun rasa percaya masyarakat pada polisi dan kerjasama yang baik serta profesionalitas polisi sendiri. • Polisi juga harus memperhatikan prinsip-prinsip HAM dalam men6

Select target paragraph3