BUKU SAKU HAM SATUAN TAHANAN & BARANG BUKTI
Tindakan
Instrumen/Aturan
Internasional
Penganiayaan 1. Pasal 10 Kovenan
dan perlakuan
I nternasional tentang
sewenang ak-Hak Sipil Politik
H
wenang lain
(ICCPR) yang sudah
diratifikasi dengan UU
12 Tahun 2005 bahwa
HAM Satuan Reserse
77 “Semua orang yang
diambil kebebasannya akan
diperlakukan dengan rasa
kemanusiaan dan dengan
rasa hormat akan harga
diri selayaknya seorang
manusia”
2. Pasal 7 Kovenan
Internasional tentang
Hak-Hak Sipil Politik
(ICCPR) bahwa “Tidak
seorangpun dapat dikenai
60
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents