BUKU SAKU HAM SATUAN TAHANAN & BARANG BUKTI
Tindakan
Instrumen/Aturan
Internasional
Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2011 tanggal 10
November 2011 bahwa
“Negara-negara Pihak
harus mengambil semua
langkah legislatif,
administratif, yudisial,
atau lainnya untuk
mencegah orang-orang
penyandang cacat menjadi
subyek dari penyiksaan
atau perlakuan atau
penghukuman yang kejam,
tidak tidak manusiawi, atau
merendahkan martabat,
atas dasar kesetaraan
dengan orang-orang
lainnya”.
65
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents