BUKU SAKU HAM SATUAN TAHANAN & BARANG BUKTI Tindakan Instrumen/Aturan Internasional Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tanggal 10 November 2011 bahwa “Negara-negara Pihak harus mengambil ­semua langkah legislatif, ­administratif, ­yudisial, atau lainnya untuk mencegah orang-orang penyandang cacat menjadi subyek dari penyiksaan atau ­perlakuan atau ­penghukuman yang kejam, tidak tidak ­manusiawi, atau ­merendahkan martabat, atas dasar kesetaraan ­dengan orang-orang l­ainnya”. 65

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents