BUKU SAKU HAM SATUAN TAHANAN & BARANG BUKTI
kondisi fisik/sakit saat tahanan
diterima kembali (Pasal 22 ayat
(7) Perkap Nomor 4 Tahun 2005)
Pastikan adanya komunikasi dengan
pihak yang menitipkan tahanan
terkait akan berakhirnya masa
penahanan seseorang tahanan
H. Komunikasi
Pastikan tahanan mendapat
bantuan hukum (Pasal 23 huruf g
Perkap Nomor 8 tahun 2009)
Pastikan tahanan dapat berkomunikasi dan mendapatkan akses
untuk berhubungan dengan
keluarga (Pasal 23 huruf h Perkap
Nomor 8 tahun 2009)
51