BUKU SAKU HAM SATUAN TAHANAN & BARANG BUKTI Polri kecuali tahanan berpenyakit menular dan tahanan dengan kebutuhan khusus (Pasal 2 jo Pasal 4 Perkap Nomor 4 Tahun 2005) Pastikan identitas dan kondisi fisik/kesehatan tahanan tercatat dalam buku register pada saat diterima, selama, dan akan dikeluarkan dari Rutan (Pasal 3 Perkap Nomor 4 Tahun 2005) Pisahkan tahanan laki-laki dengan tahanan perempuan, tahanan dewasa dengan tahanan anakanak, dan tahanan anggota Polri dengan tahanan lain (Pasal 2 Perkap Nomor 4 Tahun 2005 jo Pasal 23 huruf l Perkap Nomor 8 Tahun 2009) 38

Select target paragraph3