BUKU SAKU HAM SATUAN TAHANAN & BARANG BUKTI
Meskipun demikian, tidak sedikit perwira
tinggi di kepolisian yang menaruh minat
besar bagi upaya pengimplementasian
hak asasi manusia di lembaga mereka.
Mereka menyadari bahwa tugas
kepolisian sebagaimana diatur dalam UU
No.2 Tahun 2002, pasal 19 menyatakan
(1) Dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya,
pejabat
Kepolisian
Negara Republik Indonesia senantiasa
bertindak berdasarkan norma hukum
dan mengindahkan norma agama,
kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung
tinggi hak asasi manusia. (2) Dalam
melaksanakan tugas dan wewenang
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
Kepolisian Negara Republik Indonesia
mengutamakan tindakan pencegahan.
x