guru menjadi tidak merata. Suatu daerah
yang mengalami kekurangan tenaga guru
sulit untuk meminta bantuan guru dari daerah
yang lain.
Keterjangkauan merupakan elemen kunci
yang digunakan dalam penelitian Komnas
HAM karena pada hakekatnya, pendidikan
dasar haruslah dapat dijangkau baik secara
fisik dan ekonomi. Pendidikan dasar juga harus
dapat dijangkau oleh warga negara tanpa
adanya diskriminasi. Kendala yang dihadapi
di Indonesia adalah pendidikan tersebut
belum dapat menjangkau seluruh lapisan
masyarakat, terutama wilayah terpencil
dan kepulauan yang secara geografis sulit
dijangkau (sulit dijangkau secara fisik).40
Kendala lain yang terjadi adalah masih
adanya kesenjangan partisipasi pendidikan
antara kelompok masyarakat (kaya-miskin)
dan antar kategori wilayah (desa kota), dan
masalah peserta didik yang putus sekolah.41
Lebih jauh lagi, penelitian ini akan berfokus
pada
pendidikan
dasar.
Pendidikan
merupakan pionir dalam pembangunan
masa depan suatu bangsa. Jika dunia
pendidikan tidak berkembang dengan
baik, maka pembangunan bangsa tersebut
akan terganggu.42 Sasaran yang paling
fundamental
dalam
pengembangan
pendidikan adalah pendidikan dasar.
Pendidikan dasar merupakan jenjang
pendidikan yang mendasar dalam upaya
menghasilkan manusia Indonesia yang
berkualitas. Pada jenjang pendidikan
dasar dikembangkan kemampuan dan
keterampilan dasar peserta didik sebagai
40
41
42
bekal untuk pendidikan lebih lanjut ataupun
kehidupan dalam masyarakat. Oleh karena
itu, setiap warga negara berusia 7-15 tahun
wajib mengikuti pendidikan dasar yang
dilaksanakan melalui dua jalur, yaitu jalur
pendidikan formal dan jalur pendidikan nonformal.
Dalam KIHESB, secara khusus diatur tentang
hak atas pendidikan, termasuk pendidikan
dasar bagi warga negara di satu sisi,
Sedangkan di sisi lain adalah sebagai
kewajiban negara untuk memenuhinya (state
obligation). Dalam Pasal 13 ayat (1) KIHESB
dinyatakan:
“The states Parties to the present Covenant
recognize the right of everyone to education.
They agree that education shall be directed
to the full development of the human
personality and the sense of its dignity,
and shall strengthen the respect for human
rights and fundamental freedoms. They
further agree that education shallenable
all persons to participate effectively in
a free society, promote understanding,
tolerance and frienship among all nations
and all racial, ethnic or religious groups,
and further the activities of the United
Nation for the maintenance of peace”.
Selanjutnya pada ayat (2) angka 1 KIHESB
juga telah dinyatakan secara tegas bahwa
pendidikan dasar gratis bagi semua orang
adalah kewajiban negara untuk memenuhinya;
“The states parties to the present covenant
recognize that,with a view to achieving the full
realization of this right: (a) Primary education
shall be compulsory and available free to all.”
www.bappenas.go.id. Peningkatan Akses Masyarakat terhadap Pelayanan Pendidikan yang Lebih Berkualitas, hal. 2
www.bappenas.go.id. Peningkatan Akses Masyarakat terhadap Pelayanan Pendidikan yang Lebih Berkualitas, hal. 2.
Lewin Keith M & Little Angela W., 2011, Acess to Education Revisited, Equity, Drop Out, and Transition to Secondary School in South Asia and
Sub Saharaa Africa, International of Journal Education Development.
40
www.bappenas.go.id. Peningkatan Akses Masyarakat terhadap Pelayanan Pendidikan yang Lebih Berkualitas,
hal. 2
41
www.bappenas.go.id. Peningkatan Akses Masyarakat terhadap Pelayanan Pendidikan yang Lebih Berkualitas,
hal. 2
42
Lewin Keith M & Little Angela W., 2011, Acess to Education Revisited, Equity, Drop Out, and Transition to
Secondary School in South Asia and Sub Saharaa Africa, International of Journal Education Development.
54 | MENGEMBANGKAN INDIKATOR HAK ASASI MANUSIA