b) Mendorong penyelenggaran pemilu yang bebas (free) dan berkeadilan (fair) serta
menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia.
c) Mendorong pelaksanaan pemilu yang tidak manipulatif (genuine) dan mencerminkan
kenyataan pemilihan yang sesungguhnya (real choice), bukan hasil manipulasi suara.
d) Mendorong upaya-upaya penanganan dan penghapusan terhadap praktik dan tindakan
diskrminasi ras, etnis, dan agama.
1.5. Metode Pemantauan
Pelaksanaan pemantauan Pilkada 2018 mengacu pada mandat Komnas HAM, yaitu
sebagai berikut:
5
a)
b)
Pembentukan Tim
Guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan dimaksud, tim melibatkan
seluruh anggota Komnas HAM, Subkomisi Penegakan HAM, Subkomisi Pemajuan
HAM, serta Perwakilan Komnas HAM.
Selain itu, untuk memperkuat sumber daya manusia, maka kita bekerja sama dengan
pemantau masyarakat sipil lainnya, seperti PERLUDEM, MAFINDO, dan AMAN
Penyusunan Kerangka Kerja
Guna memberikan pemahaman yang sama di antara para anggota dan staf yang
tergabung di dalam tim, maka telah disusun kerangka kerja. Di dalam kerangka
kerja tersebut menggambarkan secara rinci mengenai batasan pemantauan, sasaran,
tata cara, batasan ruang lingkup, serta pembagian tugas di antara para anggota tim.
Berdasarkan kerangka kerja tersebut, maka telah disusun pula rencana dan jadwal
kerja tim yang dijadikan sabagai bahan acuan dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan
kewenangannya.
PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018
Infografik tahapan pemantauan oleh Komnas HAM.