b) Mendorong penyelenggaran pemilu yang bebas (free) dan berkeadilan (fair) serta menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia. c) Mendorong pelaksanaan pemilu yang tidak manipulatif (genuine) dan mencerminkan kenyataan pemilihan yang sesungguhnya (real choice), bukan hasil manipulasi suara. d) Mendorong upaya-upaya penanganan dan penghapusan terhadap praktik dan tindakan diskrminasi ras, etnis, dan agama. 1.5. Metode Pemantauan Pelaksanaan pemantauan Pilkada 2018 mengacu pada mandat Komnas HAM, yaitu sebagai berikut: 5 a) b) Pembentukan Tim Guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan dimaksud, tim melibatkan seluruh anggota Komnas HAM, Subkomisi Penegakan HAM, Subkomisi Pemajuan HAM, serta Perwakilan Komnas HAM. Selain itu, untuk memperkuat sumber daya manusia, maka kita bekerja sama dengan pemantau masyarakat sipil lainnya, seperti PERLUDEM, MAFINDO, dan AMAN Penyusunan Kerangka Kerja Guna memberikan pemahaman yang sama di antara para anggota dan staf yang tergabung di dalam tim, maka telah disusun kerangka kerja. Di dalam kerangka kerja tersebut menggambarkan secara rinci mengenai batasan pemantauan, sasaran, tata cara, batasan ruang lingkup, serta pembagian tugas di antara para anggota tim. Berdasarkan kerangka kerja tersebut, maka telah disusun pula rencana dan jadwal kerja tim yang dijadikan sabagai bahan acuan dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangannya. PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018 Infografik tahapan pemantauan oleh Komnas HAM.

Select target paragraph3