BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Gambaran Umum
Dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sejatinya
adalah upaya untuk memenuhi hak turut serta dalam pemerintahan sebagaimana tersirat
dalam pasal 43 Undang Undang Nomor 39 Tahun1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Sejalan dengan itu, hasil Pilkada yaitu Kepala Daerah yang terpilih, juga ditujukan untuk
melindungi, memajukan, menegakkan dan memenuhi hak-hak asasi manusia. Sebab pihak
yang paling bertanggungjawab atas kondisi HAM adalah pemerintah seperti termaktub
dalam pasal 8 Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Hal itu
bisa dimaknai juga HAM menjadi tanggung jawab Kepala Daerah.
Pemerintahan yang mampu melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi hak asasi
manusia sebagaimana diatur dalam undang-undnag adalah pemerintahan yang memiliki
legitimasi tinggi dan efektif dalam menjalankan mandatnya. Legitimasi dan keefektifan
jalannya kepemerintahan itu ditentukan oleh terselenggarakannya dan terjaminnya hak
memilih dan dipilih secara demokratis dan berkualitas. Dalam rumpun hak sipil dan
politik, hak memilih adalah hak yang mendasar.
Sistem politik dan hukum Indonesia kini telah memberikan jaminan atas perlunya hak
memilih dan dipilih tersebut yang akan berimplikasi pada hak-hak asasi lainnya. KPU
dan Bawaslu yang mandiri adalah dua institusi negara yang menjadi penjamin utama akan
pemenuhan hak memilih dan dipilih tersebut. Namun dalam praktiknya, meskipun KPU
dan Bawaslu telah berkerja keras, pengalaman Komnas HAM menunjukkan bahwa hak
memilih dan dipilih itu kerap terabaikan. Dalam rangka memastikan perlindungan dan
penegakan atas hak pilih setiap warga negara itu, Komnas HAM mengambil inisiatif untuk
memantau proses penyelenggaraan pilkada yang diselenggarakan secara serentak di tahun
2018 ini.
1
PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018
Kewajiban negara untuk melindungi hak memilih dan dipilih dalam Pemilu juga ditegaskan
dalam Pasal 25 Kovenan hak-hak sipil dan politik yang telah diratifikasi menjadi Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil
And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik). Pasal 25
tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara berhak:
a) Ikut serta dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, baik secara langsung ataupun
melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas;
b) Memilih dan dipilih pada pemilihan umum berkala yang murni, dan dengan hak pilih
yang universal dan sama, serta dilakukan melalui pemungutan suara secara rahasia
untuk menjamin kebebasan menyatakan keinginan dari para pemilih;