Adanya pengabaian terhadap pemenuhan hak-hak para Tenaga Kerja
Indonesia (TKI) sehingga mereka kehilangan hak konstitusionalnya.
Hak pilih bagi tahanan dan narapidana:
a) Pemenuhan hak-hak bagi tahanan dan/atau narapidana di
Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas) secara umum sudah difasilitasi melalui koordinasi yang
baik antara KPUD Kabupaten/Kota dengan jajaran Kanwil
Hukum dan HAM setempat, kecuali untuk tahanan yang
berada di Rutan Kepolisian karena tidak semuanya difasilitasi
untuk memilih.
b) Terdapat kendala domisili penempatan dalam Lapas/Rutan
yang berbeda dari daerah asal, sehingga tidak terfasilitasi dalam
Pilkada, hal itu terjadi di Banten, DKI Jakarta, Lampung dan
wilayah lainnya, sehingga ribuan suara diperkirakan hilang.
Terdapat beberapa peristiwa kekerasan yang bersumber pada
pelaksanaan Pilkada 2015, baik antar Pasangan Calon dan antar
massa pendukung yang dipicu netralitas penyelenggara.
Secara umum kondisi sosial dan kerawanan telah ditangani
dengan baik oleh Aparat Kepolisian dan Pemerintah Daerah
setempat sehingga tidak terlalu menonjol.
b) Masih ditemukan kelemahan dalam dalam aspek pengamanan
pasca pemungutan suara.
PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018
a)
11