34. Dasar hukum lain yang berkaitan dengan hubungan luar negeri Indonesia adalah Undang-Undang No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Dalam Pasal 1 angka 1 UU No.37 Tahun 199911 disebutkan mengenai definisi hubungan luar negeri bahwa: “Hubungan Luar Negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh Pemerintah di tingkat pusat dan daerah, atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia.” 35. Di samping beberapa peraturan tersebut, dasar hukum yang lain yang dapat dijadikan dasar dalam hubungan luar negeri Indonesia adalah Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional12. Undang-Undang tersebut mengatur ketentuan perihal prinsip-prinsip dalam pembuatan perjanjian internasional yang dilakukan Indonesia dengan negara lain. Dalam melakukan hubungan luar negeri, perjanjian internasional adalah instrumen utama, baik secara bilateral maupun multilateral. Seiring dengan perkembangan zaman, tidak dapat dipungkiri bahwa hubungan internasional dan perjanjian-perjanjian internasional akan menjadi instrumen hukum yang penting bagi negara-negara di dunia dan secara khusus Indonesia untuk menghadapi dan menyelesaikan permasalahan bersama. 36. Dalam konteks pemenuhan hak, banyak negara-negara yang sudah menjadi negara pihak pada Protokol Opsional CRPD sehingga memungkinkan warga negaranya untuk menempuh mekanisme internasional, seperti Australia, Austria, Jerman, Spanyol, Britania Raya, dan negara lainnya. Bahkan berdasarkan data terakhir yang 11 Indonesia, Undang-Undang tentang Hubungan Luar Negeri, UU No. 37 Tahun 1999, LN No. 156 Tahun 1999, TLN No. 3882. Psl 1 angka 1 12 Indonesia, Undang-Undang tentang Perjanjian Internasional, UU No. 24 Tahun 2000, LN No. 185 Tahun 2000, TLN No. 4012. 15 Kertas Posisi Bab3,4.indd 15 6/11/16 11:46 AM

Select target paragraph3