34. Dasar hukum lain yang berkaitan dengan hubungan luar negeri
Indonesia adalah Undang-Undang No. 37 Tahun 1999 tentang
Hubungan Luar Negeri. Dalam Pasal 1 angka 1 UU No.37 Tahun
199911 disebutkan mengenai definisi hubungan luar negeri bahwa:
“Hubungan Luar Negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut
aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh Pemerintah di
tingkat pusat dan daerah, atau lembaga-lembaganya, lembaga negara,
badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga
swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia.”
35. Di samping beberapa peraturan tersebut, dasar hukum yang lain
yang dapat dijadikan dasar dalam hubungan luar negeri Indonesia
adalah Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional12. Undang-Undang tersebut mengatur ketentuan
perihal prinsip-prinsip dalam pembuatan perjanjian internasional yang
dilakukan Indonesia dengan negara lain. Dalam melakukan hubungan
luar negeri, perjanjian internasional adalah instrumen utama, baik
secara bilateral maupun multilateral. Seiring dengan perkembangan
zaman, tidak dapat dipungkiri bahwa hubungan internasional dan
perjanjian-perjanjian internasional akan menjadi instrumen hukum
yang penting bagi negara-negara di dunia dan secara khusus Indonesia
untuk menghadapi dan menyelesaikan permasalahan bersama.
36. Dalam konteks pemenuhan hak, banyak negara-negara yang sudah
menjadi negara pihak pada Protokol Opsional CRPD sehingga
memungkinkan warga negaranya untuk menempuh mekanisme
internasional, seperti Australia, Austria, Jerman, Spanyol, Britania
Raya, dan negara lainnya. Bahkan berdasarkan data terakhir yang
11 Indonesia, Undang-Undang tentang Hubungan Luar Negeri, UU No. 37 Tahun 1999, LN No.
156 Tahun 1999, TLN No. 3882. Psl 1 angka 1
12 Indonesia, Undang-Undang tentang Perjanjian Internasional, UU No. 24 Tahun 2000, LN No.
185 Tahun 2000, TLN No. 4012.
15
Kertas Posisi Bab3,4.indd 15
6/11/16 11:46 AM