tersebut. Pertama memungkinkan individu untuk mengajukan
petisi kepada Komite CRPD, mengklaim pelanggaran hak-hak
mereka; dan yang kedua memberikan kewenangan Komite CRPD
untuk melakukan penyelidikan atas pelanggaran serius CRPD
tersebut. Per Oktober 2015,4 87 Negara telah menandatangani
Protokol Opsional CRPD ini, termasuk kemungkinan kunjungan
ke Negara Pihak yang bersangkutan.
23. Negara Pihak pada Protokol Opsional CRPD mengakui
kewenangan komite untuk menerima dan membahas komunikasi
dari orang-orang yang tunduk pada yurisdiksi hukumnya yang
menyatakan dirinya sebagai korban pelanggaran terhadap hakhak yang diatur dalam CRPD.
24. Mengacu pada asas pact sunt servanda, suatu perjanjian atau
kovenan memiliki konsekuensi mengikat bagi negara-negara yang
menundukkan diri pada suatu perjanjian atau kovenan.
25. Dari segi teori, deklarasi suatu negara terhadap suatu instrumen
dan perangkat pendampingnya dapat dibagi dalam beberapa
kategori. Yaitu Optional Declaration dan Mandatory Declaration.5
26. Suatu instrumen hak asasi manusia pada umumnya memberikan
pilihan kepada negara-negara untuk mengesahkan atau tidak
mengesahkan instrumen tersebut. Demikian pula dengan
perangkat-perangkat perjanjian lainnya yang menambah atau
melengkapi instrumen tersebut seperti protokol opsional. Dalam
banyak kasus, deklarasi ini berhubungan dengan kompetensi
4 United Nations Humans Rights Office of High Commisioner, Report on OP CRPD State
Party, pg. 1 (diunduh darihttp://www.ohchr.org/Documents/HRBodies/CRPD/OHCHR_Map_
CRPD-OP.pdf) diakses pada tanggal 1 April 2016, Pkl 11:06 WIB
5
United Nations, Treaty Handbook, pg. 16-17
9