Komnas HAM berpandangan persoalan atau kasus terkait isu disabilitas cukup intens (banyak), spesifik dan uniknya. Sementara pemberitaan yang bersifat negatif, antara lain karena Komnas HAM dinilai hanya mampu berperan memberikan rekomendasi tanpa langkah tindak lanjut dan Komnas HAM dinilai tidak dapat menangani isu disabilitas yang kompleks. Sementara pemberitaan bersifat netral terkait isu ini dikarenakan tidak adanya narasi yang mengaitkan isu ini dengan peran Komnas HAM. KNDI dipandang perlu untuk didirikan semata-mata merupakan mandat dari pelaksanaan RUU Disabilitas. Tone Pemberitaan Komisi Nasional Disabilitas 27% 53% Positif Negatif Netral 20% III.2.3 Advokasi/ Pengawalan RUU Penyandang Disabilitas Terkait upaya advokasi/ pengawalan dalam rangka percepatan pengesahan RUU Disabilitas, terdapat 3 (tiga) kegiatan yang cukup menonjol yaitu penggalangan tandatangan (petisi), karnaval, dan penyelenggaraan FGD.Penggalangan tandatangan dukungan untuk percepatan pengesahan RUU Disabilitas (Petisi) menjadi upaya advokasi/ pengawalan yang paling banyak menjadi sorotan media 62 62 REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8 TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S

Select target paragraph3