Usulan Cakupan Materi
bukan berarti dilakukan secara sembunyi-sembunyi; diskriminasi tidak langsung dapat dilakukan secara
terang-terangan. Tidak langsung juga tidak berarti dampaknya lebih ringan. Pembuktian diskriminasi
tidak langsung juga dapat dilakukan dengan pembanding untuk menunjukkan bahwa orang-orang yang
memiliki karakteristik tertentu lebih dirugikan oleh suatu syarat atau aturan. Namun, ketiadaan pembanding bukan berarti diskriminasi tidak terjadi atau tidak dapat dibuktikan.295
152. Usikan (harassment) adalah perlakuan buruk dengan maksud atau dengan akibat mencederai martabat
seseorang yang memiliki sifat tertentu dan menciptakan lingkungan yang mengintimidasi, bermusuhan,
merendahkan, menghina atau menyinggung baginya. Frasa dengan maksud di sini berarti bahwa usikan
dianggap telah terjadi sekalipun tidak berhasil mengakibatkan orang tersebut takut atau malu atau
tersinggung. Sebaliknya, usikan juga dapat terjadi dengan niat atau tidak dengan niat asalkan ada akibatnya. Gangguan atau pengusikan atau perundungan/perisakan (bullying) serta pelecehan seksual yang
tidak ada hubungannya dengan dasar diskriminasi perlu diatur tersendiri dan terpisah dari usikan dalam
konteks diskriminasi ini.296
153. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UUTPKS) memuat ketentuan dengan harassment,
dalam hal ini perbuatan yang memiliki “tujuan mempermalukan atau merendahkan martabat atas alasan
diskriminasi dan/atau seksual dalam segala bentuknya”.297 Sayangnya, rumusan pasalnya terbatas untuk
pelaku pejabat dan hanya untuk perbuatan kekerasan seksual. Sekalipun “kekerasan seksual” didefinisikan secara luas, ia tidak mencakup perbuatan harassment secara umum dan oleh pelaku non-pejabat.
154. Bentuk lain dari diskriminasi yang harus dilarang adalah menolak melakukan penyesuaian yang layak
dan wajar (reasonable accommodation). Penyesuaian ini adalah pemberian kemudahan agar seseorang
yang memiliki karakteristik tertentu dapat berpartisipasi secara setara dalam bidang-bidang kehidupan.
Penyesuaian ini bisa dilakukan pada aturan, praktik, komunikasi, dan prasarana fisik. Ketika penyesuaian itu tidak mau dilakukan padahal tidak terlalu membebani, diskriminasi terjadi. Reasonable accommodation, konsep yang lebih banyak dikenal di bidang disabilitas, sebenarnya diterapkan juga atas dasar
lain seperti gender (misalnya waktu dan ruang untuk ibu menyusui, kamar mandi dan ruang ganti netral
untuk transgender), agama (misalnya waktu kerja yang disesuaikan dengan ibadah, seragam yang
disesuaikan dengan busana keagamaan), dan lain-lain.298
155. UU PDRE memuat larangan menolak menyediakan akomodasi yang layak dengan sanksi administratif.
Penolakan oleh pihak penyelenggara pendidikan dijatuhi sanksi yang diatur dengan Peraturan Pemerintah299; penolakan oleh pemberi kerja dijatuhi sanksi tetapi tidak disebutkan bagaimana300; penolakan oleh
pemilik dan/atau pengelola bangunan gedung dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan301. Walau ketentuan-ketentuan ini adalah lompatan maju dalam hal perlindungan
hak atas non-diskriminasi, penolakan untuk menyediakan akomodasi yang layak yang diatur di sini hanya
terbatas untuk penyandang disabilitas.
Ibid., halaman 33-35.
Ibid., halaman 36-37.
297
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 11 huruf c.
298
OHCHR dan ERT, Protecting Minority Rights: A Practical Guide to Developing Comprehensive Anti-Discrimination Legislation (United Nations: 2023),
halaman 39.
299
Undang-Undang Penyandang Disabilitas, Pasal 43 ayat (3).
300
Ibid., Pasal 50 ayat (4).
301
Ibid., Pasal 98 ayat (30).
295
296
KESETARAAN ADALAH HAK: Makalah Kebijakan Penguatan Kerangka Hukum Nasional
tentang Kesetaraan dan Penghapusan Diskriminasi yang Komprehensif
45