Usulan Cakupan Materi
Unsur 1
Unsur 2
[Pembedaan] atau [pengecualian]
atau [pembatasan] atau [preferensi]
[didasarkan pada satu alasan]
atau [didasarkan pada beberapa alasan]
Unsur 3
[bertujuan] atau [berdampak]:
a.
b.
c.
[meniadakan] atau [mengurangi]
atau [menghalangi]
[pengakuan yang setara]
atau [penikmatan yang setara]
atau [pelaksanaan yang setara]
atau [partisipasi yang setara]
[HAM dan kebebasan dasar]
atau [dalam bidang kehidupan
apa pun yang diatur
oleh hukum]
133. Dalam kajiannya pada tahun 2021, PHSK dan CRM mengatakan bahwa di Indonesia ada 63 undangundang yang berisi 315 ketentuan yang berisi kata-kata yang berhubungan dengan kesetaraan, diskriminasi, dan kelompok rentan, baik di konsiderans, batang tubuh, penjelasan, dan lampiran. Di antaranya,
ada enam undang-undang yang memuat definisi "diskriminasi". Meski memiliki kesamaan unsur, definisi
diskriminasi tidak seragam.272
134. Istilah-istilah yang dipakai untuk merujuk atau mengacu ke kesetaraan dan non-diskriminasi juga belum
teratur. Undang-undang menggunakan istilah-istilah yang mirip, seperti “persamaan”, “kesetaraan”,
“keadilan”, “tidak memihak”, dan lain-lain, bahkan dalam satu pasal dari satu undang-undang yang
sama.273 Banyak dari antaranya dipakai sebagai asas atau prinsip yang bersifat abstrak dan tidak serta
merta memiliki daya paksa.274 Selain itu, definisi atau penjelasan dari istilah-istilah itu tidak selalu dapat
ditemukan atau, bila memang ada, tidak selalu seragam. Keanekaragaman istilah, definisi, dan penjelasannya berpotensi membingungkan. Ketika diturunkan ke dalam peraturan pelaksanaan, penafsirannya pun
bisa beragam.
135. Selain pembedaan, penyingkiran/pengucilan, dan pembatasan, terdapat perlakuan diskriminatif berupa
preferensi (“preference”)275. Kamus Merriam-Webster mengartikan “preference” sebagai “the act, fact, or
principle of giving advantages to some over others”276. Menurut Oxford Learners Dictionaries, idiom “give
(a) preference to somebody/something” berarti “to treat somebody/something in a way that gives them an
advantage over other people or things”.277 Kamus Besar Bahasa Indonesia kita sendiri mengartikan
“preferensi” sebagai “1. (hak untuk) didahulukan dan diutamakan daripada yang lain; prioritas; 2. pilihan;
kecenderungan; kesukaan”.278 Di Indonesia, perlakuan diskriminasi ini hanya ditemukan dalam satu
undang-undang, UU PDRE, yang menerjemahkan “preference” sebagai "pemilihan".279 Namun, dari
definisi-definisi leksikal di atas, preferensi lebih tepat dipahami sebagai pengutamaan atau pengistime-
272
Nabila, et al., Pengembangan Strategi Advokasi Antidiskriminasi bagi Kelompok Rentan di Indonesia (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan: 2021), halaman
35, 50, https://pshk.or.id/publikasi/laporan-studi-pengembangan-strategi-advokasi-antidiskriminasi-bagi-kelompok-rentan-di-indonesia/.
273
Ibid., halaman 85.
274
Ibid., halaman 44.
275
Lihat KIPDR, 1965, pasal 1; Deklarasi Segala Bentuk Intoleransi dan Diskriminasi Berdasarkan Agama atau Keyakinan, 1981, pasal 2 ayat 2; dan Konvensi
ILO 111 tentang Diskriminasi, 1958, Pasal 1 (a).
276
“Preference”, Merriam-Webster.com Dictionary, Merriam-Webster, https://www.merriam-webster.com/dictionary/preference.
277
“Preference”, Oxford Learner's Dictionaries, Oxford University Press, https://www.oxfordlearnersdictionaries.com/definition/english/preference
278
“Preferensi”, KBBI Daring, 2016, https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/preferensi.
279
Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 1 angka 1.
40
KESETARAAN ADALAH HAK: Makalah Kebijakan Penguatan Kerangka Hukum Nasional
tentang Kesetaraan dan Penghapusan Diskriminasi yang Komprehensif