Usulan Cakupan Materi
bangunan dan mendapatkan manfaatnya”. RPJMN ini kemudian akan diturunkan menjadi Rencana
Strategis masing-masing Kementerian/Lembaga.365 Tidak jelas bagaimana prinsip pembangunan tersebut diterjemahkan menjadi langkah-langkah untuk mengatasi diskriminasi struktural.
219. Indonesia tidak mengenal apa yang disebut dengan Analisis Mengenai Dampak Kesetaraan (AMDAK)
dalam proses pembuatan hukum dan kebijakan publik. Namun, dalam proses pembentukan peraturan
perundang-undangan, ada tahapan pengharmonisasian.366 Dalam Naskah Akademis, hal ini dibahas
dalam bab Evaluasi dan Analisis Peraturan Perundang-undangan Terkait. Dalam proses itu, suatu
rancangan peraturan perundang-undangan (PUU) akan dilihat kesesuaiannya secara vertikal, dengan
Konstitusi, dan horizontal, dengan perundang-undangan lain. Bila demikian halnya, maka seharusnya
setiap rancangan PUU akan dilihat kesesuaiannya dengan ketentuan lain yang lebih tinggi dan sejajar
yang memuat kesetaraan dan non-diskriminasi baik secara tersurat maupun tersirat [lihat Diskriminasi
yang Justru Disebabkan oleh Hukum]. Namun, karena AMDAK adalah proses menelaah secara preemtif, konsultatif, dan didasarkan oleh data untuk memastikan rancangan PUU tidak diskriminatif, dapat
disimpulkan keduanya berbeda.
220. Badan Pusat Statistik (BPS) mengumpulkan data dari berbagai sumber untuk menghasilkan Indeks
Demokrasi Indonesia (IDI). IDI mengukur aspek kebebasan, kesetaraan, dan kapasitas lembaga
demokrasi.367 Aspek kesetaraan, memiliki 7 indikator, yaitu: 1) Kesetaraan gender, 2) Partisipasi masyarakat dalam memengaruhi kebijakan publik melalui lembaga perwakilan, 3) Anti monopoli sumber daya
ekonomi, 4) Akses warga miskin pada perlindungan dan jaminan sosial, 5) Kesetaraan kesempatan kerja
antar wilayah, 6) Akses masyarakat terhadap informasi publik, 7) Kesetaraan dalam pelayanan dasar.
Meskipun demikian, indeks ini memiliki dua kekurangan. Pertama, ia tidak memberikan data mengenai
bentuk-bentuk diskriminasi dan ia tidak terpilah, misalnya, berdasarkan gender. Kedua, indeks ini terakhir
terbit untuk tahun 2021. Pantauan keadaan kesetaraan, kalau memang itu yang ditangkap, tidak mencerminkan kondisi saat ini.
221. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional memang mensyaratkan bahwa pendidikan diselenggarakan secara tidak diskriminatif dan menjunjung kemajemukan bangsa368. Namun, fungsi dan tujuan pendidikan itu sendiri tidak menyinggung keragaman, inklusi, dan kesetaraan.369 Satu-satunya yang mendekati
adalah Visi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk “… mewujudkan Indonesia Maju … melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri, beriman, bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, bergotong royong, dan berkebinekaan global”. Sebagai
informasi, dalam sistem pendidikan nasional, istilah “Pendidikan Kesetaraan” adalah untuk Program
Paket A, B, dan C. Lalu, “Pendidikan Inklusif” adalah untuk peserta didik yang berkebutuhan khusus.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Badan Pusat Statistik, “[Metode Baru] Aspek Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Menurut Provinsi 2021-2022”, https://www.bps.go.id/indicator/34/2160/1/-metode-baru-aspek-indeks-demokrasi-indonesia-idi-menurut-provinsi.html.
368
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 4 ayat (1).
369
Ibid., Pasal 3: “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
365
366
367
60
KESETARAAN ADALAH HAK: Makalah Kebijakan Penguatan Kerangka Hukum Nasional
tentang Kesetaraan dan Penghapusan Diskriminasi yang Komprehensif