Usulan Cakupan Materi
Saksi dan Korban344 dan Undang-Undang Bantuan Hukum tidak memberikan perlindungan khusus bagi
korban diskriminasi.345 UU Penyandang Disabilitas, yang memuat banyak sanksi administratif atas penolakan melakukan akomodasi yang layak, tidak menetapkan prosedur khusus untuk itu. UU PDRE, yang
memuat ketentuan tentang ganti kerugian dan restitusi, juga tidak memberikan prosedur tersendiri untuk
memperoleh kedua hal itu. Terakhir, tidak ada ketentuan yang melindungi korban dari pembalasan atas
aduan atau laporan yang ia sampaikan. Pembalasan juga tidak dilarang dalam ketentuan manapun
kecuali dalam konteks pembelaan lingkungan.346
Tindakan
Tindakan
Positif
Positif
203. Pengaturan mengenai tindakan positif (affirmative action):
Standar Internasional
Indonesia
Tindakan positif: tindakan-tindakan yang mengangkat,
mengentaskan, dan mengukuhkan kesamaan derajat.
UU Hak Asasi Manusia mengatur tindakan positif
secara umum tetapi tidak konkret. UU Penyandang
Disabilitas dan UU Pemilihan umum mengatur secara
khusus tetapi dengan
lingkup terbatas.
Tindakan positif tidak boleh tersebut sebagai "diskriminasi positif".
Istilah “diskriminasi positif” tidak ditemukan.
Tindakan positif oleh negeri dan swasta, seperti
pelibatan dan pengutamaan dalam bidang-bidang
kehidupan tertentu, harus diwajibkan dan diperbolehkan.
Kewajiban ditemukan, misalnya, dalam UU Pemilihan
Umum dan UU Penyandang Disabilitas, tetapi tidak
ada sanksi bila kewajiban tidak dipenuhi.
Tindakan positif harus dirancang dengan tujuan yang
jelas, berdasarkan kebutuhan yang terbukti, dan
dengan keterlibatan kelompok yang terkena dampak.
Tindakan ada ketentuan ini dalam undang-undang.
Tindakan positif harus dibatasi oleh waktu, ditinjau
secara berkala, dan dihentikan ketika tujuan
Tindakan ada ketentuan ini dalam undang-undang.
204. Mewujudkan (hak atas) kesetaraan perlu upaya lebih dari hanya melarang diskriminasi. Ketidaksetaraan
juga perlu diimbangi dengan tindakan-tindakan yang mengangkat, mengentaskan, dan mengukuhkan
kesamaan derajat. Tindakan positif atau "tindakan afirmatif", "tindakan khusus sementara", atau "tindakan
tertentu" diperlukan semata-mata untuk mempercepat atau mencapai kesetaraan bagi kelompok-kelompok yang telah atau sedang berada dalam posisi yang tidak diuntungkan.347
205. Undang-undang anti-diskriminasi komprehensif harus mewajibkan dan memperbolehkan tindakan positif
dikembangkan dan dilaksanakan, baik oleh badan-badan negeri maupun swasta, bilamana ada ketidaksetaraan substantif atau de facto, terlepas dari ada atau tidaknya bukti diskriminasi yang terjadi masa
lalu. Tindakan ini bisa jadi diambil oleh cabang pemerintahan legislatif dan eksekutif dalam setiap tingkatan, dalam hal pengaturan dan penganggaran, berupa rencana, kebijakan, program, dan kuota, untuk
Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 66.
347
OHCHR dan ERT, Protecting Minority Rights: A Practical Guide to Developing Comprehensive Anti-Discrimination Legislation (United Nations: 2023),
halaman 56-57.
344
345
346
56
KESETARAAN ADALAH HAK: Makalah Kebijakan Penguatan Kerangka Hukum Nasional
tentang Kesetaraan dan Penghapusan Diskriminasi yang Komprehensif