Usulan Cakupan Materi
reformasi struktural atau keorganisasian. Pemulihan kemasyarakatan bisa dilakukan dalam bentuk
penyuluhan atau pendidikan, peringatan atau memorialisasi, dan permintaan maaf publik.
180. Semua ini yang dirancang untuk memperbaiki kerugian di masa lalu, mengatasi akar penyebab diskriminasi (misalnya dengan mengungkap, mendiskusikan, dan mengatasi prasangka, stereotip, dan stigma),
serta membangun solidaritas dengan orang-orang yang terkena dampak. Jika undang-undang antidiskriminasi memuat daftar bentuk-bentuk pemulihan kelembagaan dan kemasyarakatan, daftar tersebut
harus dibiarkan terbuka dengan mencantumkan “langkah-langkah lain yang dianggap perlu” untuk dirumuskan sendiri oleh pengadilan.
181. Dalam hal pemulihan bagi korban, restitusi hanya ditemukan dalam UU PDRE dan terbatas untuk korban
kejahatan dengan kekerasan.320 UU PDRE juga memuat ketentuan ganti kerugian. Untuk memperolehnya, korban diskriminasi ras dan etnis dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri, baik sendirisendiri maupun bersama-sama.321 Sejauh ini tidak ada ketentuan pemulihan diskriminasi berupa pengakuan publik atas peristiwa diskriminasi yang dialami korban. Ketentuan-ketentuan ini menunjukkan
bahwa sebagian besar sanksi masih berfokus pada pelaku dan pemulihan diskriminasi yang berpusat
pada korban masih sangat terbatas. Pemulihan yang ketiga, yaitu kewajiban lembaga atau perusahaan
untuk mengatasi sebab dan akibat dari diskriminasi historis, struktural, dan sistemis untuk mencegahnya
terulang kembali, tidak ditemukan dalam peraturan perundang-undangan saat ini.
Sanksi
Sanksi
Hukum
Hukum
182. Pengaturan mengenai sanksi hukum:
Standar Internasional
Indonesia
Sanksi dapat dijatuhkan secara pidana, perdata, dan
tata usaha negara.
Jumlah sanksi masih sangat sedikit. Sampai tahun
2021, terdapat 15 ketentuan sanksi atas perbuatan
diskriminatif: 6 sanksi pidana, 8 sanksi administratif,
1 restitusi. Setelah itu ada UU Tindak Pidana
Kekerasan Seksual dan KUHP 2023.
Banyak sanksi administratif yang masih harus
diatur oleh peraturan pemerintah atau tidak
jelas penegakannya.
320
321
Kekerasan yang bermotif alasan diskriminasi harus
diberi hukuman khusus, entah dengan kategori hate
crime tersendiri, atau pemberatan pidana yang
berlaku bagi semua kejahatan dengan kekerasan.
Dalam KUHP, pemberatan hukuman hanya berlaku
bagi kekerasan bermotif ras/etnis.
Ujaran kebencian dapat direspons dengan:
ujaran pula, sanksi administratif, sanksi perdata,
sanksi pidana.
Dalam KUHP, masuk dalam “Penghinaan terhadap
Golongan Penduduk” dan “Tindak Pidana terhadap
Agama dan Kepercayaan”.
Hukum perdata dan TUN perlu mengenakan sanksi
yang efektif, setimpal, dan membuat jera-gentar.
Tidak dinilai dalam makalah ini.
Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 18.
Ibid., Pasal 13-14.
KESETARAAN ADALAH HAK: Makalah Kebijakan Penguatan Kerangka Hukum Nasional
tentang Kesetaraan dan Penghapusan Diskriminasi yang Komprehensif
51