Usulan Cakupan Materi reformasi struktural atau keorganisasian. Pemulihan kemasyarakatan bisa dilakukan dalam bentuk penyuluhan atau pendidikan, peringatan atau memorialisasi, dan permintaan maaf publik. 180. Semua ini yang dirancang untuk memperbaiki kerugian di masa lalu, mengatasi akar penyebab diskriminasi (misalnya dengan mengungkap, mendiskusikan, dan mengatasi prasangka, stereotip, dan stigma), serta membangun solidaritas dengan orang-orang yang terkena dampak. Jika undang-undang antidiskriminasi memuat daftar bentuk-bentuk pemulihan kelembagaan dan kemasyarakatan, daftar tersebut harus dibiarkan terbuka dengan mencantumkan “langkah-langkah lain yang dianggap perlu” untuk dirumuskan sendiri oleh pengadilan. 181. Dalam hal pemulihan bagi korban, restitusi hanya ditemukan dalam UU PDRE dan terbatas untuk korban kejahatan dengan kekerasan.320 UU PDRE juga memuat ketentuan ganti kerugian. Untuk memperolehnya, korban diskriminasi ras dan etnis dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri, baik sendirisendiri maupun bersama-sama.321 Sejauh ini tidak ada ketentuan pemulihan diskriminasi berupa pengakuan publik atas peristiwa diskriminasi yang dialami korban. Ketentuan-ketentuan ini menunjukkan bahwa sebagian besar sanksi masih berfokus pada pelaku dan pemulihan diskriminasi yang berpusat pada korban masih sangat terbatas. Pemulihan yang ketiga, yaitu kewajiban lembaga atau perusahaan untuk mengatasi sebab dan akibat dari diskriminasi historis, struktural, dan sistemis untuk mencegahnya terulang kembali, tidak ditemukan dalam peraturan perundang-undangan saat ini. Sanksi Sanksi Hukum Hukum 182. Pengaturan mengenai sanksi hukum: Standar Internasional Indonesia Sanksi dapat dijatuhkan secara pidana, perdata, dan tata usaha negara. Jumlah sanksi masih sangat sedikit. Sampai tahun 2021, terdapat 15 ketentuan sanksi atas perbuatan diskriminatif: 6 sanksi pidana, 8 sanksi administratif, 1 restitusi. Setelah itu ada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP 2023. Banyak sanksi administratif yang masih harus diatur oleh peraturan pemerintah atau tidak jelas penegakannya. 320 321 Kekerasan yang bermotif alasan diskriminasi harus diberi hukuman khusus, entah dengan kategori hate crime tersendiri, atau pemberatan pidana yang berlaku bagi semua kejahatan dengan kekerasan. Dalam KUHP, pemberatan hukuman hanya berlaku bagi kekerasan bermotif ras/etnis. Ujaran kebencian dapat direspons dengan: ujaran pula, sanksi administratif, sanksi perdata, sanksi pidana. Dalam KUHP, masuk dalam “Penghinaan terhadap Golongan Penduduk” dan “Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan”. Hukum perdata dan TUN perlu mengenakan sanksi yang efektif, setimpal, dan membuat jera-gentar. Tidak dinilai dalam makalah ini. Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 18. Ibid., Pasal 13-14. KESETARAAN ADALAH HAK: Makalah Kebijakan Penguatan Kerangka Hukum Nasional tentang Kesetaraan dan Penghapusan Diskriminasi yang Komprehensif 51

Select target paragraph3