Usulan Cakupan Materi
waan atau pilih kasih, yaitu memperlakukan seseorang atau sekelompok orang sehingga didahulukan,
diuntungkan, dan diprioritaskan.
136. Dalam praktik, kita bisa melihat bentuk preferensi ras dan etnis ini dalam pemilihan kepala daerah dan
dalam perekrutan pegawai.280 Sementara itu, sebagaimana dijelaskan di atas [lihat Pengistimewaan
Adat/Budaya/Agama dan Undang-Undang Diskriminatif], terdapat pengutamaan atas dasar keyakinan
dalam bentuk hirarki agama. Enam agama diberikan bantuan dan perlindungan, yang lain tidak. Justru
pemeluknya terhambat mengakses hak-hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan kependudukan.281
Saat ini, kecuali berdasarkan ras dan etnis, preferensi atas alasan lain tidak diakui sebagai diskriminasi.
Dasar/Alasan
Dasar/Alasan
Diskriminasi
Diskriminasi
137. Dasar diskriminasi yang diakui adalah:
Standar Internasional
Indonesia
Undang-undang harus membuat daftar panjang
dasar diskriminasi yang diakui. Sampai saat ini,
hukum internasional sudah mengakui lebih dari tiga
puluh alasan diskriminasi.
Baru sebagian kecil dasar diskriminasi yang diakui.
Terdapat banyak kasus diskriminasi yang belum
diatur seperti diskriminasi berdasarkan status
perkawinan, keragaman gender dan seksualitas,
status kesehatan, usia, dll.
Daftar ini harus dibuat terbuka dengan
mencantumkan “keadaan/status lain”.
Daftar dalam undang-undang bersifat tertutup.
138. Pemahaman kita mengenai dasar atau alasan diskriminasi terus berkembang. Awalnya, Deklarasi
Universal HAM (DUHAM) hanya menyebutkan secara eksplisit “tanpa pembedaan apa pun, seperti ras,
warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik atau pandangan lain, asal-usul bangsa atau
masyarakat, harta benda, kelahiran, atau status lain”. KIHSP dan KIHESB memakai rumusan yang
sama. Lalu KIPDR menambahkan "keturunan" dan "asal-usul etnis, KPDW menambahkan “status
perkawinan”, “kehamilan”, dan “status sebagai ibu atau ayah“, dan KHA mengakui “disabilitas” sebagai
dasar diskriminasi sebelum KHPD. Terakhir, KIPPM juga mengakui “usia”, “posisi ekonomi” dan “kewarganegaraan”. 282
139. Pemahaman itu terus berkembang. Sampai saat ini, alasan-alasan diskriminasi yang telah diakui secara
eksplisit menurut hukum internasional, baik dalam instrumen maupun penafsirannya, adalah “age; birth;
civil, family or carer status; color; descent, including caste; disability; economic status; ethnicity; gender
expression; gender identity; genetic or other predisposition towards illness; health status; indigenous
origin; language; marital status; maternity or paternity status; migrant status; minority status; national
origin; nationality; place of residence; political or other opinion; pregnancy; property; race; refugee or
asylum status; religion or belief; sex; sex characteristics; sexual orientation; social origin; social situation;
or any other status.” 283
Komnas HAM, SNP Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, 2020, paragraf 2.
Ibid., paragraf 8
282
OHCHR dan ERT, Protecting Minority Rights: A Practical Guide to Developing Comprehensive Anti-Discrimination Legislation (United Nations: 2023),
halaman 20.
283
Ibid., halaman 23
280
281
KESETARAAN ADALAH HAK: Makalah Kebijakan Penguatan Kerangka Hukum Nasional
tentang Kesetaraan dan Penghapusan Diskriminasi yang Komprehensif
41