Situasi
Diskriminasi
Di Indonesia
RINGKASAN
EKSEKUTIF
SITUASI DISKRIMINASI DI INDONESIA
8. Merujuk pada hukum nasional dan internasional, diskriminasi adalah pembedaan, pembatasan, peminggiran, perendahan, atau pengutamaan manusia berdasarkan berbagai ciri dan alasan yang bertujuan atau
berakibat pada pengurangan hak asasi manusia atau hak hukum lainnya dalam berbagai bidang kehidupan.
Berdasarkan definisi tersebut, masih banyak ditemukan berbagai praktik diskriminasi di Indonesia. Sebagian di antaranya, yang terdokumentasi dalam beragam laporan dan liputan dari enam tahun terakhir,
akan dijabarkan di bawah ini.
9. Secara keseluruhan, uraian di bawah menunjukkan potret bahwa diskriminasi masih menjadi persoalan
besar di Indonesia, baik pada jenis diskriminasi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan
maupun yang belum ditemukan pengaturannya. Hal ini menunjukkan bahwa ketentuan hukum yang ada
hingga saat ini masih belum memadai untuk mencegah dan menanggulangi persoalan diskriminasi di
Indonesia.
A. Diskriminasi
Diskriminasi yang
yang Belum
Belum Dilarang
Dilarang oleh
oleh Hukum
Hukum
Masyarakat
Masyarakat
Adat
Adat
10. Banyak masyarakat adat, yang sudah ada sejak sebelum negara ini berdiri, menanggung diskriminasi
sampai saat ini. Menurut Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), hukum dan kebijakan yang diskriminatif terus diproduksi dengan cepat, sementara implementasi kebijakan daerah tentang pengakuan
masyarakat adat berjalan sangat lamban.17
11. Masyarakat adat memiliki hak atas menentukan nasib sendiri; hak atas tanah, wilayah, dan sumber daya
alam; hak atas identitas budaya dan kekayaan intelektual; hak atas free, prior and informed consent
(FPIC); dan hak atas penentuan bentuk pembangunan yang sesuai bagi mereka sendiri18. Namun, keputusan yang berdampak bagi masyarakat adat lebih banyak diambil tanpa melibatkan mereka. Peminggiran
ini terlihat contohnya dalam rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) di Kabupaten
Bengkayang Kalimantan Barat19, penambangan liar di berbagai wilayah di Sumatera dan Kalimantan20,
serta masifnya penggundulan hutan untuk lahan perkebunan, yang semuanya merugikan masyarakat
adat dan mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Pengistimewaan
Pengistimewaan
Adat/Budaya/Agama
Adat/Budaya/Agama
12. Diskriminasi terhadap masyarakat adat juga terjadi ketika berhadapan dengan adat-budaya-agama yang
lebih dominan. Contohnya, identitas kebangsaan Indonesia cenderung Jawa-sentris, mengesampingkan
identitas budaya dan adat lain.21 Contoh lain, Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Barat (2022)
menyatakan bahwa Provinsi Sumatera Barat memiliki adat dan budaya berdasarkan "adat basandi syara',
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Catatan Tahun 2022: Melawan Pendudukan (Januari 2023), halaman 31.
Sidang Umum PBB, Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Hak Masyarakat Adat (United Nations Declaration on the Rights of Indigenous
Peoples), 2 Oktober 2007, A/RES/61/295.
19
Nikodemus Niko, “Pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir di Kalimantan Barat: bencana baru bagi masyarakat adat?”, The Conversation, 3 Agustus
2021, https://theconversation.com/pembangunan-pembangkit-listrik-tenaga-nuklir-di-kalimantan-barat-bencana-baru-bagi-masyarakat-adat-147753.
20
CNN Indonesia, “Banyak Tambang Ilegal di Sumatera, Bupati Tak Bisa Menindak”, 13 November 2019, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191112201112-20-447794/banyak-tambang-ilegal-di-sumatera-bupati-tak-bisa-menindak.
21
Udiana Puspa Dewi, “Nasib masyarakat adat di Indonesia: terabaikan, termarginalisasi, tidak punya perlindungan hukum yang jelas”, The Coversation, 9 Agustus
2022,https://theconversation.com/nasib-masyarakat-adat-di-indonesia-terabaikan-termarginalisasi-tidak-punya-perlindungan-hukum-yang-jelas-187878
17
18
06
KESETARAAN ADALAH HAK: Makalah Kebijakan Penguatan Kerangka Hukum Nasional
tentang Kesetaraan dan Penghapusan Diskriminasi yang Komprehensif