BAB II
NASIONALISME
keadilan dunia) dan “ke dalam” (memuliakan hak-hak asasi
manusia, sebagai individu maupun kelompok).’46)
Namun, pada awal perdebatan di dalam sidang BPUPK, sebagian anggota
mempertentangkan antara hak asasi manusia dan negara kekeluargaan, atau
antara individu dan kolektivitas, terutama oleh Soepomo yang mengatakan:
“...jangan menyandarkan negara kita pada aliran perseorangan, akan tetapi
pada kekeluargaan.” 47) Soepomo menegaskan:
“Maka oleh karena itu, jikalau kita betul-betul hendak
mendasarkan negara kita kepada paham kekeluargaan, paham
tolong-menolong, paham gotong-royong dan keadilan sosial,
enyahkanlah tiap-tiap pikiran, tiap-tiap paham individualisme
dan liberalisme daripadanya.”48)
Beda halnya dengan Agoes Salim yang berpandangan dari sudut lain, yakni
pengalaman kolonialisasi sehingga ia teguh dan berpandangan bahwa harus
ada “pagar-pagar penjaga supaya keadilan tetap berlaku”:
“bahwa tiap rakyat akan diadili oleh sesamanya dan kemerdekaan
seseorang itu tidak akan direbut daripadanya melainkan jika
menurut aturan undang-undang yang sudah ditentukan.” 49)
Sedangkan Hatta beranjak dari pandangan, apakah republik ini akan
dibentuk sebagai negara kekuasaan (penindas) atau negara pengurus, yang
46) Latif, 2011:181.
47) Latif, 2011:186. Jika dirujuk pada Risalah Sidang BPUPKI bahwa Soepomo memiliki alas pemikiran: (1) dasar sistem pemerintahan itu bergantung kepada staatsidee, kepada “begrip” “staat”;
(2) Negara Dai Nippon...Negara bersandar atas kekeluargaan. Keluarga Tennoo yang dinamakan
“Konshitu” ialah keluarga yang terutama; dan (3) negara kita harus berdasar atas aliran pemikiran
(staatsidee) negara yang integralistik, negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya, yang mengatasi seluruh golongan-golongannya dalam lapangan apapun.Lihat Pustokum. Edt. Soepomo: Pergulatan
Tafsir Negara Integralistik. Bantul: Thafa Media, 2015. Halaman 113-119.
48) Latif, 2011:187. Agaknya, pendapat Soepomo itu, adalah apa yang dimaksudkan oleh McVey:
“Kaum nasionalis Indonesia sebelum perang telah membincangkan dasar-dasar yang lebih paternalisktik dan komunal bagi pemerintahan sebagai lebih layak bagi nilai-nilai indigen/pribumi (dan
kepentingan-kepentingan elit). McVey di dalam Lev dan McVey (Edt). Menjadikan Indonesia. Jakarta:
Hasta Mitra, 2008. Halaman 16.
49) Latif, 2011:187.
36
Pancasila, Hak Asasi Manusia dan Ketahanan Nasional