P E N G A N TA R Pancasila, Hak Asasi Manusia dan Ketahanan Nasional 2016 REPUBLIK INDONESIA Hak Cipta Dilindungi Undang-undang Isi dan materi yang ada dalam buku ini dapat direproduksi dan disebarluaskan dengan tidak mengurangi isi dan arti dari dokumen ini. Diperbolehkan untuk mengutip isi buku ini dengan menyebutkan sumbernya. Penulis : Otto Syamsuddin Ishak Desain dan Lay Out: Suwendi, Galih Budiantara Perpustakaan Nasional: Pancasila, Hak Asasi Manusia dan Ketahanan Nasional Jakarta, 2016, xiv + 163 hal. ISBN : Hak Cipta dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip atau memperbanyak sebagian atau seluruh isi manual ini tanpa izin tertulis dari penerbit. Kutipan Pasal 72, Ayat 1 dan 2, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. • Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). • Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). ii Pancasila, Hak Asasi Manusia dan Ketahanan Nasional

Select target paragraph3