P E N G A N TA R
Pancasila, Hak Asasi Manusia
dan Ketahanan Nasional
2016
REPUBLIK INDONESIA
Hak Cipta Dilindungi Undang-undang
Isi dan materi yang ada dalam buku ini dapat direproduksi dan disebarluaskan
dengan tidak mengurangi isi dan arti dari dokumen ini. Diperbolehkan untuk
mengutip isi buku ini dengan menyebutkan sumbernya.
Penulis :
Otto Syamsuddin Ishak
Desain dan Lay Out:
Suwendi, Galih Budiantara
Perpustakaan Nasional:
Pancasila, Hak Asasi Manusia dan Ketahanan Nasional
Jakarta, 2016, xiv + 163 hal.
ISBN :
Hak Cipta dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip atau
memperbanyak sebagian atau seluruh isi manual ini tanpa izin
tertulis dari penerbit.
Kutipan Pasal 72, Ayat 1 dan 2, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
• Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan
sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat
1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta
rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
• Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan,
atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran
Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
ii
Pancasila, Hak Asasi Manusia dan Ketahanan Nasional