BAB II
NASIONALISME
8. Perspektif Teoritis
Kehidupan berideologi dalam konteks ini dimaksudkan sebagai perihal
yang menyangkut nasionalitas, tepatnya (kadar) spirit nasionalisme yang
dimiliki oleh aparat negara dan warganegara. Menurut Smith, bahwa
“nasionalisme merupakan ideologi yang menempatkan suatu bangsa
pada pusat masalahnya dan berupaya mempertinggi keberadaannya.”32)
Kembali pada bentuk ideal dalam ber-pancasila menurut Soekarno, maka
ber-pancasila akan menempatkan setiap warganegara berada pada pusat
permasalahan kehidupan bernegara yang berbentuk republik ini untuk
secara berkelanjutan berupaya mempertinggi capaian cita-cita bernegara
dan berbangsa itu sendiri.
Ada pun doktrin inti dari nasionalisme itu, menurut Smith, menyangkut:
otonomi nasional, kesatuan nasional, dan identitas nasional.33) Aspek
otonomi nasional tersebut maujud dalam pengertian, pertama, mengatur
diri sendiri (self-regulation) yang berlanjut ke; kedua, penentuan diri sendiri
(self-determination); dan ketiga, kebebasan politik dan pengaturan diri
(self-rule) dalam perspektif hak asasi manusia secara kolektif dari dan oleh
rakyat sebagai konsekuensi logis dari perjuangan nasional bersama dalam
membentuk sebuah bangsa dan negara.34) Bahkan, hal ini merupakan
kesadaran yang sangat mendasar dari setiap warganegara terhadap pilihan
bentuk negara modern sebagai sebuah republik, bentuk tatanan politik yang
dipilih bersama. Karena terbentuknya sebuah bangsa dengan sendirinya
akan membentuk sebuah negara.
Aspek kesatuan nasional menghantarkan warganegara untuk memahami
2 hal, yakni persatuan bangsa dan kesatuan wilayah. Mengapa disebut
persatuan untuk bangsa dan kesatuan untuk wilayah atau ruang geografis
di mana mereka bernegara? Karena apa yang dimaksudkan dengan
pembentukan bukanlah berarti homogenitas atau penyeragaman (hal-hal
atau budaya) yang telah terlebih dahulu ada sebelum sebuah bangsa itu
terbentuk. Dalam konteks Indonesia, hal ini dirumuskan sebagai bhinneka
tunggal ika.
32) Smith, Nasionalisme: Teori, Ideologi, Sejarah. Jakarta: Erlangga, 2003. Halaman
33) Smith,2003:30.
32
Pancasila, Hak Asasi Manusia dan Ketahanan Nasional