Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan
c.
d.
e.
Negara wajib melakukan pengawasan dan koreksi atas kebijakan dan
peraturan yang menyebabkan kerentanan bagi hak setiap orang atau kelompok
orang dalam memperoleh keadilan.
Negara wajib melakukan evaluasi secara periodik terhadap berbagai kebijakan
yang mengancam pemenuhan dan pelindungan hak memperoleh keadilan.
Negara wajib menciptakan aturan hukum untuk memastikan agar anak yang
berhadapan dengan hukum didampingi oleh advokat atau pemberi bantuan
hukum lainnya yang memiliki keberpihakan terhadap kepentingan anak;
melindungi dan merahasiakan identitas anak yang berhadapan dengan hukum;
dan melarang atau membatasi wawancara media massa kepada anak yang
berhadapan dengan hukum, atau kepada orang dewasa di hadapan anak yang
berhadapan dengan hukum, terkait masalah hukum yang anak tersebut hadapi.
D. Penganggaran
a. Negara wajib membangun fasilitas yang memadai dengan memaksimalkan
sumber daya termasuk melalui kerja sama internasional. Upaya ini harus
dilakukan untuk merealisasikan pemenuhan hak memperoleh keadilan secara
progresif termasuk bagi kelompok khusus dan di wilayah pedalaman/kepulauan
di Indonesia.
b. Negara wajib mengalokasikan anggaran secara memadai dan progresif untuk
melakukan pendidikan dan peningkatan kapasitas berkala bagi aparatur
negara di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terkait pemajuan dan
penegakan hak memperoleh keadilan.
c. Negara wajib mengalokasikan anggaran untuk menyediakan sarana prasarana
pemenuhan hak memperoleh keadilan. Misalnya menyediakan ruangan khusus
untuk anak dan korban, lift khusus untuk orang yang membutuhkan di
antaranya di kepolisian, kejaksaan, pengadilan, maupun lembaga
pemasyarakatan.
d. Negara wajib mengalokasikan anggaran berbasis gender di antaranya untuk
memastikan pemenuhan hak memperoleh keadilan yang berperspektif gender.
e. Negara wajib mengalokasikan anggaran yang memadai dalam mendukung
pelaksanaan kewenangan Lembaga HAM Nasional dalam mendorong
pemenuhan dan pelindungan hak memperoleh keadilan, seperti terhadap
Komnas HAM dan LPSK.
f. Negara wajib memenuhi ketersediaan sarana dan prasarana hak memperoleh
keadilan dengan mengalokasikan anggaran, sumber daya manusia, dan aspek
teknis lainnya. Sehingga setiap orang dapat memperoleh haknya atas keadilan
secara lebih merata di seluruh wilayah Indonesia.
g. Negara wajib memfasilitasi perempuan atas haknya memperoleh keadilan.
Caranya adalah dengan menjangkau perempuan yang kesulitan mengakses
keadilan dari lembaga kemasyarakatan tingkat terbawah. Antara lain dengan
penguatan peran rukun tetangga, desa/kelurahan untuk menyediakan layanan.
h. Negara wajib untuk menyediakan rumah aman di setiap kabupaten/kota bagi
perempuan dan anak pencari keadilan. Bantuan penyediaan rumah aman ini
harus disertai dengan bantuan biaya hidup sementara untuk perempuan dan
anak dari kelompok rentan.
51