Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan
diakses, independen, dengan sumber daya yang baik yang dapat melayani
dengan maksimal para pencari keadilan;
k. Negara wajib menjamin independensi aparat penegak hukum dalam
memberikan pelindungan hukum dan keamanan bagi para pencari keadilan;
l. Negara wajib memberikan jaminan pelindungan bagi setiap orang yang
memperjuangkan hak memperoleh keadilan atas pelanggaran privasi dan
kejahatan siber atau digital;
m. Negara berkewajiban menempatkan terpidana anak di lembaga
pemasyarakatan anak yang terpisah dengan orang dewasa, tanpa terkecuali;
n. Negara berkewajiban untuk menjamin dipulihkannya hak pendidikan anak yang
menjadi korban, terutama anak yang menjadi korban kekerasan seksual.
250. Pelaksanaan kewajiban negara untuk memenuhi hak memperoleh keadilan di
antaranya dapat diuraikan sebagai berikut:
A. Yudikatif
a. Negara wajib memastikan dan menjalankan reformasi peradilan secara
berkelanjutan dan transparan untuk memastikan terpenuhinya secara progresif
hak memperoleh keadilan. Baik dari sisi ketersediaan, akses, keterjangkauan,
keberterimaan, dan kualitas.
b. Negara wajib menjamin ketersediaan sarana dan prasarana untuk pemenuhan
hak memperoleh keadilan di seluruh wilayah Indonesia. Baik dari sisi sumber
daya manusia penegak hukum, lembaga penegak hukum, gedung/kantor
lembaga penegak hukum, dan manajemen teknologi informasi yang
mendukung pelayanan hukum secara optimal.
c. Negara wajib menjamin bahwa setiap orang bisa mengakses hak memperoleh
keadilan baik dari sisi sosial, ekonomi, fisik, dan budaya.
d. Negara wajib memastikan keterjangkauan hak memperoleh keadilan dari sisi
ekonomi dan fisik, sehingga setiap orang dapat menjangkau sarana dan
prasarana hak memperoleh keadilan.
e. Negara wajib menjamin keberterimaan hak memperoleh keadilan dengan
menghormati mekanisme yang berkembang dalam masyarakat hukum adat,
yang sesuai dengan prinsip dan norma HAM ataupun wilayah dengan otonomi
khusus di wilayah Indonesia, yang sesuai dengan prinsip dan norma HAM.
f. Negara wajib menjamin baiknya kualitas dari sisi proses/prosedur dan hasil hak
memperoleh keadilan sehingga mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat.
B. Administratif
a. Negara wajib mengarusutamakan dan mengintegrasikan prinsip-prinsip dan
norma hak memperoleh keadilan dalam setiap rencana kerja kementerian,
lembaga negara, dan pemerintah daerah. Khususnya yang berkaitan dengan
penegakan hukum dan HAM. Sehingga kewajiban dalam memenuhi hak atas
keadilan akan lebih sinergis di antara lembaga-lembaga penegak hukum.
b. Negara wajib memfasilitasi kemudahan atas ketentuan administratif dan teknis
bagi hak setiap orang atau kelompok orang dalam mendapatkan akses
bantuan hukum dalam memperoleh keadilan. Khususnya bagi penyandang
disabilitas, kelompok minoritas agama/kepercayaan, anak, orang dengan
49