Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan diakses, independen, dengan sumber daya yang baik yang dapat melayani dengan maksimal para pencari keadilan; k. Negara wajib menjamin independensi aparat penegak hukum dalam memberikan pelindungan hukum dan keamanan bagi para pencari keadilan; l. Negara wajib memberikan jaminan pelindungan bagi setiap orang yang memperjuangkan hak memperoleh keadilan atas pelanggaran privasi dan kejahatan siber atau digital; m. Negara berkewajiban menempatkan terpidana anak di lembaga pemasyarakatan anak yang terpisah dengan orang dewasa, tanpa terkecuali; n. Negara berkewajiban untuk menjamin dipulihkannya hak pendidikan anak yang menjadi korban, terutama anak yang menjadi korban kekerasan seksual. 250. Pelaksanaan kewajiban negara untuk memenuhi hak memperoleh keadilan di antaranya dapat diuraikan sebagai berikut: A. Yudikatif a. Negara wajib memastikan dan menjalankan reformasi peradilan secara berkelanjutan dan transparan untuk memastikan terpenuhinya secara progresif hak memperoleh keadilan. Baik dari sisi ketersediaan, akses, keterjangkauan, keberterimaan, dan kualitas. b. Negara wajib menjamin ketersediaan sarana dan prasarana untuk pemenuhan hak memperoleh keadilan di seluruh wilayah Indonesia. Baik dari sisi sumber daya manusia penegak hukum, lembaga penegak hukum, gedung/kantor lembaga penegak hukum, dan manajemen teknologi informasi yang mendukung pelayanan hukum secara optimal. c. Negara wajib menjamin bahwa setiap orang bisa mengakses hak memperoleh keadilan baik dari sisi sosial, ekonomi, fisik, dan budaya. d. Negara wajib memastikan keterjangkauan hak memperoleh keadilan dari sisi ekonomi dan fisik, sehingga setiap orang dapat menjangkau sarana dan prasarana hak memperoleh keadilan. e. Negara wajib menjamin keberterimaan hak memperoleh keadilan dengan menghormati mekanisme yang berkembang dalam masyarakat hukum adat, yang sesuai dengan prinsip dan norma HAM ataupun wilayah dengan otonomi khusus di wilayah Indonesia, yang sesuai dengan prinsip dan norma HAM. f. Negara wajib menjamin baiknya kualitas dari sisi proses/prosedur dan hasil hak memperoleh keadilan sehingga mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat. B. Administratif a. Negara wajib mengarusutamakan dan mengintegrasikan prinsip-prinsip dan norma hak memperoleh keadilan dalam setiap rencana kerja kementerian, lembaga negara, dan pemerintah daerah. Khususnya yang berkaitan dengan penegakan hukum dan HAM. Sehingga kewajiban dalam memenuhi hak atas keadilan akan lebih sinergis di antara lembaga-lembaga penegak hukum. b. Negara wajib memfasilitasi kemudahan atas ketentuan administratif dan teknis bagi hak setiap orang atau kelompok orang dalam mendapatkan akses bantuan hukum dalam memperoleh keadilan. Khususnya bagi penyandang disabilitas, kelompok minoritas agama/kepercayaan, anak, orang dengan 49

Select target paragraph3