Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan
d.
tindak pidana yang serius dan mengancam keamanan publik, kejahatan
seksual, pembangunan berkelanjutan, atau lingkungan hidup.
memastikan bahwa mekanisme informal tidak disalahgunakan sebagai alat
pendukung atau pembentuk tradisi impunitas.
IV. KELOMPOK KHUSUS
154. Kelompok khusus merupakan kelompok non-dominan yang memiliki posisi tawar
lebih rendah dari kelompok yang lebih dominan baik secara politik, kultural, dan
ekonomi serta merupakan kelompok yang secara struktural terpinggirkan dan
rawan mengalami diskriminasi.
155. Kelompok khusus memerlukan pelindungan dan perlakuan khusus disebabkan oleh
keadaan dan situasi mereka dalam mendapatkan hak memperoleh keadilan.
156. Kelompok khusus terdiri dari kelompok minoritas masyarakat hukum adat,
kelompok minoritas penganut agama/kepercayaan, kelompok dengan pilihan politik
yang berbeda dari mayoritas, kelompok orientasi seksual dan identitas gender yang
berbeda dari mayoritas, perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, orang
lanjut usia, dan masyarakat miskin.31
157. Meskipun tidak ada kesepakatan tentang definisi kelompok minoritas, ada dua
kriteria yang sering digunakan. Pertama, kriteria objektif yang mensyaratkan bahwa
anggota masing-masing kelompok memiliki persamaan, baik suku bangsa, bahasa,
agama, atau keyakinan. Kedua, kriteria subjektif yang mensyaratkan bahwa
masing-masing individu tersebut mengidentifikasi diri mereka sebagai bagian dari
kelompok minoritas.32
158. Kelompok khusus adalah kelompok yang tidak diuntungkan karena kurangnya
sumber daya sosial, kultural (termasuk pengetahuan dan informasi hukum),
pendidikan, sosial, ekonomi, dan politik.
159. Pemenuhan hak memperoleh keadilan bagi kelompok khusus haruslah
memperhatikan kemungkinan adanya situasi khusus berganda, seperti misalnya
perempuan yang berasal dari keluarga miskin dan merupakan penyandang
disabilitas, atau perempuan lanjut usia dengan orientasi seksual yang berbeda dari
mayoritas.
160. Kelompok minoritas merupakan kelompok non-dominan yang memiliki posisi tawar
yang lebih rendah dari kelompok mayoritas yang dominan, baik secara politik,
kultural, dan ekonomi. Mereka yang termasuk dalam kelompok ini adalah kelompok
minoritas
berdasarkan
etnis
(termasuk
Masyarakat
Hukum
Adat),
agama/kepercayaan, pilihan politik, serta orientasi seksual dan identitas gender.
31
Lihat Pasal 5(3) UU HAM.
Minority Rights: International Standards and Guidance for Implementation, United Nations Human Rights,
2010, p. 2.
32
32