Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan suatu fakta baru, atau fakta yang baru saja ditemukan menunjukkan secara meyakinkan bahwa telah terjadi kesalahan dalam penegakan keadilan. Maka orang yang telah menderita hukuman sebagai akibat dari keputusan tersebut harus diberi ganti rugi menurut hukum, kecuali jika dibuktikan bahwa tidak terungkapnya fakta yang tidak diketahui itu, sepenuhnya atau untuk sebagian disebabkan karena dirinya sendiri.” 23 H. Ne Bis in Idem 53. Pasal 14 Ayat (7) KIHSP menegaskan bahwa setiap orang tidak dapat diadili atau dihukum kembali untuk tindak pidana yang pernah dilakukan, di mana ia telah dihukum atau dibebaskan, sesuai dengan hukum dan hukum acara pidana di masing-masing negara. 54. Paragraf 20 Ayat (3) Deklarasi HAM ASEAN menjelaskan bahwa tidak seorang pun dapat diadili atau dihukum kembali untuk kejahatan yang telah dipidanakan kepadanya atau dibebaskan sesuai dengan hukum pidana dan hukum acara pidana masing-masing negara Anggota ASEAN. I. Asas Non-retroaktif 55. KIHSP menjelaskan larangan untuk menyatakan bersalah seseorang atas suatu tindak pidana karena melakukan atau tidak melakukan tindakan yang bukan merupakan tindak pidana pada saat dilakukannya baik berdasarkan hukum nasional maupun internasional. Tidak pula diperbolehkan untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukuman yang berlaku pada saat tindak pidana tersebut dilakukan. Apabila setelah dilakukannya suatu tindak pidana muncul ketentuan yang lebih ringan hukumannya, maka pelaku harus mendapatkan keuntungan dari ketentuan tersebut. KIHSP menjamin bahwa tidak ada satu hal pun dalam Pasal 15 KIHSP yang dapat merugikan persidangan dan penghukuman terhadap seseorang atas tindakan yang dilakukan atau yang tidak dilakukan, yang pada saat hal itu terjadi masih merupakan suatu kejahatan menurut asas-asas hukum yang diakui oleh masyarakat bangsa-bangsa. 56. Deklarasi HAM ASEAN menjelaskan bahwa setiap orang tidak boleh dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana atas perbuatan atau kelalaian apapun yang pada saat dilakukannya, bukan termasuk tindak pidana menurut hukum nasional atau hukum internasional dan tidak seorang pun boleh dipidana lebih berat daripada yang telah ditetapkan oleh hukum pada saat tindak pidana tersebut dilakukan.23 57. DUHAM menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu tindak pidana menurut undang-undang nasional atau internasional ketika perbuatan tersebut dilakukan. DUHAM melarang pemberian hukuman yang lebih berat daripada hukum yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana itu dilakukan. Paragraf 20 ayat (1) Deklarasi HAM ASEAN. 13

Select target paragraph3