Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
i.
diakui sebagai subjek hukum;
memiliki dan mewarisi harta bergerak atau tidak bergerak;
mengendalikan masalah keuangan atau menunjuk orang untuk mewakili
kepentingannya dalam urusan keuangan;
memperoleh akses terhadap pelayanan jasa perbankan dan nonperbankan;
memperoleh penyediaan aksesibilitas18 dalam pelayanan peradilan;
atas perlindungan dari segala tekanan, kekerasan, penganiayaan, diskriminasi
dam/atau perampasan atau pengambialihan hak milik;
memilih dan menunjuk orang untuk mewakili kepentingannya dalam hal
keperdataan di dalam dan di luar pengadilan; dan
dilindungi hak kekayaan intelektualnya.
44.
Pasal 13 Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas
menjamin akses yang efektif terhadap keadilan bagi penyandang disabilitas atas
dasar kesetaraan dengan yang lainnya, termasuk melalui pengaturan akomodasi
secara prosedural dan sesuai dengan usia, dalam rangka memfasilitasi peran
efektif penyandang disabilitas sebagai partisipan langsung maupun tidak langsung,
termasuk sebagai saksi, dalam semua persidangan, termasuk dalam penyidikan
dan tahap-tahap awal lainnya. Kemudian dalam rangka menjamin akses efektif
terhadap keadilan bagi penyandang disabilitas, Negara-Negara Pihak dalam
Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas harus
meningkatkan pelatihan yang sesuai bagi mereka yang bekerja di bidang
penyelenggaraan hukum, termasuk polisi dan sipir penjara.
45.
Pasal 15 Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap
Perempuan memberikan jaminan bahwa perempuan dalam masalah perdata,
memiliki kapasitas hukum yang sama dengan laki-laki dan kesempatan yang sama
untuk melaksanakan kapasitas tersebut. Secara khusus, harus diberikan kepada
perempuan hak yang sama untuk melakukan perjanjian dan mengelola kekayaan,
dan harus memperlakukan mereka secara sama dalam setiap tahapan prosedur
dalam sidang dan pengadilan.
46.
Prinsip 8 dalam Prinsip-Prinsip Yogyakarta menjamin bahwa setiap orang berhak
atas persidangan yang adil dan terbuka untuk publik oleh pengadilan yang
kompeten, independen dan tidak memihak yang ditetapkan oleh hukum, dalam
memutuskan hak dan kewajiban mereka atas tuntutan hukum dan tindak pidana
yang dituduhkan pada mereka, tanpa prasangka atau diskriminasi atas dasar
orientasi seksual atau identitas gender.19
47.
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut
Usia menegaskan bahwa pemberian kemudahan layanan dan bantuan hukum
dimaksudkan untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada lanjut usia.
Pemberian kemudahan layanan dan bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada
18
Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk Penyandang Disabilitas guna mewujudkan kesamaan
kesempatan.
19
Prinsip-Prinsip Pemberlakuan Hukum HAM Internasional dalam Kaitannya dengan Orientasi Seksual dan
Identitas Gender yang sering disebut dengan Prinsip Yogyakarta dirilis sebagai panduan global bagi upaya
penghapusan stigma dan diskriminasi bagi kelompok LGBTQ+
11