Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan b. c. d. e. f. g. h. i. diakui sebagai subjek hukum; memiliki dan mewarisi harta bergerak atau tidak bergerak; mengendalikan masalah keuangan atau menunjuk orang untuk mewakili kepentingannya dalam urusan keuangan; memperoleh akses terhadap pelayanan jasa perbankan dan nonperbankan; memperoleh penyediaan aksesibilitas18 dalam pelayanan peradilan; atas perlindungan dari segala tekanan, kekerasan, penganiayaan, diskriminasi dam/atau perampasan atau pengambialihan hak milik; memilih dan menunjuk orang untuk mewakili kepentingannya dalam hal keperdataan di dalam dan di luar pengadilan; dan dilindungi hak kekayaan intelektualnya. 44. Pasal 13 Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas menjamin akses yang efektif terhadap keadilan bagi penyandang disabilitas atas dasar kesetaraan dengan yang lainnya, termasuk melalui pengaturan akomodasi secara prosedural dan sesuai dengan usia, dalam rangka memfasilitasi peran efektif penyandang disabilitas sebagai partisipan langsung maupun tidak langsung, termasuk sebagai saksi, dalam semua persidangan, termasuk dalam penyidikan dan tahap-tahap awal lainnya. Kemudian dalam rangka menjamin akses efektif terhadap keadilan bagi penyandang disabilitas, Negara-Negara Pihak dalam Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas harus meningkatkan pelatihan yang sesuai bagi mereka yang bekerja di bidang penyelenggaraan hukum, termasuk polisi dan sipir penjara. 45. Pasal 15 Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan memberikan jaminan bahwa perempuan dalam masalah perdata, memiliki kapasitas hukum yang sama dengan laki-laki dan kesempatan yang sama untuk melaksanakan kapasitas tersebut. Secara khusus, harus diberikan kepada perempuan hak yang sama untuk melakukan perjanjian dan mengelola kekayaan, dan harus memperlakukan mereka secara sama dalam setiap tahapan prosedur dalam sidang dan pengadilan. 46. Prinsip 8 dalam Prinsip-Prinsip Yogyakarta menjamin bahwa setiap orang berhak atas persidangan yang adil dan terbuka untuk publik oleh pengadilan yang kompeten, independen dan tidak memihak yang ditetapkan oleh hukum, dalam memutuskan hak dan kewajiban mereka atas tuntutan hukum dan tindak pidana yang dituduhkan pada mereka, tanpa prasangka atau diskriminasi atas dasar orientasi seksual atau identitas gender.19 47. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia menegaskan bahwa pemberian kemudahan layanan dan bantuan hukum dimaksudkan untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada lanjut usia. Pemberian kemudahan layanan dan bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada 18 Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk Penyandang Disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan. 19 Prinsip-Prinsip Pemberlakuan Hukum HAM Internasional dalam Kaitannya dengan Orientasi Seksual dan Identitas Gender yang sering disebut dengan Prinsip Yogyakarta dirilis sebagai panduan global bagi upaya penghapusan stigma dan diskriminasi bagi kelompok LGBTQ+ 11

Select target paragraph3