Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan
tidak dituntut, untuk dihukum atau dijatuhi pidana kecuali berdasarkan suatu
peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum tindak pidana ini
dilakukannya. Kemudian, berhak atas ketentuan yang paling menguntungkan
terhadap tersangka atas setiap perubahan peraturan perundang-undangan, berhak
mendapatkan bantuan hukum sejak saat penyidikan sampai adanya putusan
pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, dan hak untuk tidak dituntut
untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama atas suatu perbuatan yang telah
memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
16
17
34.
DUHAM memuat jaminan bagi setiap orang yang dituntut karena disangka
melakukan suatu tindak pidana dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan
kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana ia
berhak untuk memperoleh semua jaminan yang perlukan dalam pembelaannya.16
35.
KIHSP menegaskan bahwa setiap orang yang dituduh melakukan kejahatan berhak
untuk dianggap tidak bersalah sampai kesalahannya dibuktikan menurut ketentuan
hukum.17
36.
Komentar Umum Komite HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (Komentar Umum) No.
32 yang disusun untuk menjelaskan lebih rinci terkait Pasal 14 Ayat (2) KIHSP
menegaskan bahwa asas praduga tidak bersalah merupakan perlindungan
mendasar HAM, yang diberlakukan pada proses penuntutan dan pembuktian
dakwaan, menjamin bahwa tidak ada kesalahan yang dapat disangkakan sampai
dakwaan itu selesai dan telah terbukti tanpa keraguan. Hal tersebut guna
memastikan bahwa terdakwa telah mendapat manfaat dari prinsip benefit of the
doubt dan mensyaratkan juga bahwa orang yang dituduh melakukan tindak pidana
harus diperlakukan sesuai dengan prinsip ini. Kewajiban bagi semua otoritas publik
untuk tidak berprasangka buruk terhadap hasil persidangan, misalnya tidak
membuat pernyataan publik yang menegaskan kesalahan terdakwa. Pasal 14 Ayat
(1) KIHSP juga melarang media melakukan liputan berita yang dapat merusak asas
praduga tak bersalah. Selanjutnya, lamanya penahanan pra-sidang harus dianggap
bukan sebagai indikasi kesalahan dan sejenisnya. Penolakan jaminan atau temuantemuan dari pertanggungjawaban dalam proses perdata tidak diperkenankan
memengaruhi asas praduga tak bersalah.
D.
Hak Setiap Orang yang Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Pidana
37.
Pasal 9 DUHAM memberikan jaminan bahwa setiap orang tidak boleh ditangkap,
ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.
38.
KIHSP menegaskan hak setiap orang yang diduga melakukan pelanggaran hukum
pidana, antara lain:
a. Pasal 9 Ayat (2): “Setiap orang yang ditangkap wajib diberi tahu pada saat
penangkapannya dan harus sesegera mungkin diberi tahu mengenai tuduhan
yang dikenakan terhadapnya”. Ayat (3): “Setiap orang yang ditahan
Pasal 11 ayat (1) DUHAM.
Pasal 14 ayat (2) KIHSP.
8