Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan 14. Pasal 76 ayat (1) jo. Pasal 89 ayat (1), (2), (3), dan (4) UU HAM menyatakan bahwa untuk mencapai tujuannya, Komnas HAM memiliki fungsi dan wewenang melakukan pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi. 15. Sejalan dengan Prinsip-Prinsip Paris terkait Status Lembaga HAM Nasional, Komnas HAM diberikan mandat yang luas untuk memajukan dan melindungi HAM, termasuk memberikan pendapat, rekomendasi, usulan-usulan untuk pemajuan dan pelindungan HAM.6 16. SNP tentang Hak Memperoleh Keadilan telah dibahas dan disahkan dalam Sidang Paripurna Komnas HAM serta ditetapkan sebagai Peraturan Komnas HAM. Komnas HAM memiliki kewenangan atributif berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menyatakan bahwa peraturan yang dikeluarkan oleh komisi yang dibentuk berdasarkan undang-undang mempunyai kekuatan mengikat sepanjang berdasarkan kewenangan. 17. SNP tentang Hak Memperoleh Keadilan merupakan upaya Komnas HAM menjalankan tujuan dan fungsinya dalam mengembangkan situasi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM dan meningkatkan pemajuan serta pelindungan HAM bagi setiap masyarakat Indonesia, sehingga mampu berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan. C. Maksud dan Tujuan 18. SNP secara umum bertujuan untuk memberikan pemaknaan, penilaian, dan petunjuk atas peristiwa HAM yang terjadi di tengah masyarakat, mendudukkan norma HAM yang berlaku secara nasional. Tujuan ini tetap mengacu kepada prinsip dan norma HAM internasional. Hal ini penting agar norma HAM yang berlaku secara nasional dapat diterapkan sesuai prinsip dan norma HAM internasional yang berlaku universal. 19. SNP tentang Hak Memperoleh Keadilan mengatur tentang pengertian hak memperoleh keadilan, serta pentingnya hak memperoleh keadilan dalam upayaupaya pemajuan dan penegakan HAM, hak-hak kelompok khusus, cara negara menjalankan kewajibannya, bagaimana aktor-aktor non-negara bertanggung jawab memberikan dukungan dalam pelindungan dan pemenuhan hak memperoleh keadilan, pengertian tentang pelanggaran hak memperoleh keadilan, pembatasan yang diperkenankan, pengurangan kewajiban negara, pemulihan, dan kewenangan Komnas HAM. 20. Proses penyusunan SNP tentang Hak Memperoleh Keadilan dilakukan dengan membuka partisipasi berbagai pihak. Termasuk penyelenggara pemerintahan di 6 Principles Relating to the Status of National Institution (The Paris Principles), diadopsi oleh Majelis Umum PBB dalam Resolusi 48/134, 20 December 1993. 4

Select target paragraph3