Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan
c.
d.
e.
f.
g.
orientasi seksual dan identitas gender, masyarakat hukum adat, kelompok
masyarakat dengan pendidikan menengah ke bawah, dan masyarakat dengan
tingkat sosial ekonomi menengah ke bawah.
Negara wajib memenuhi akses informasi seluas-luasnya tentang prosedur dan
mekanisme hak memperoleh keadilan, yang mudah diakses dan dipahami oleh
berbagai individu dan kelompok masyarakat yang berbeda latar belakang.
Termasuk akses atas putusan badan peradilan di tingkat daerah dan pusat.
Negara wajib terus memperbaiki mekanisme dan prosedur internal untuk
memastikan akuntabilitas lembaga dan aparat penegak hukum di kepolisian,
kejaksaan, dan badan peradilan.
Negara wajib merumuskan dan menerapkan standar yang sama atas keadilan
restoratif di kepolisian, kejaksaan, dan badan peradilan, yang sesuai dengan
prinsip dan norma HAM. Standar ini penting diterapkan agar tidak terjadi
interpretasi dan implementasi yang berbeda-beda di antara institusi penegak
hukum.
Negara berkewajiban menjamin akses terhadap keadilan yang efektif bagi
penyandang disabilitas atas dasar prinsip kesetaraan. Termasuk melalui
pengaturan akomodasi secara prosedural dan sesuai dengan ragam
disabilitasnya, dalam rangka memfasilitasi hak-hak penyandang disabilitas,
termasuk sebagai saksi dalam persidangan, termasuk dalam penyelidikan dan
penyidikan.70
Negara wajib memastikan aksesibilitas setiap sarana prasarana terkait hak
memperoleh keadilan bagi penyandang disabilitas. Antara lain dapat berupa
sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas untuk mempermudah akses
dalam gedung kepolisian, gedung kejaksaan, gedung peradilan, dan lembaga
pemasyarakatan; menyediakan huruf braille atau teknologi yang memudahkan
penyandang disabilitas penglihatan (screen reader) dan tanda-tanda yang
mudah dipahami di dalam gedung kepolisian, gedung kejaksaan, gedung
peradilan, dan lembaga pemasyarakatan; menyediakan bentuk-bentuk bantuan
langsung dan perantara, termasuk pemandu, pembaca, dan penerjemah
bahasa isyarat profesional dalam setiap tahapan hukum, baik pemeriksaan
maupun sampai tahap persidangan; dan menyediakan layanan online yang
mudah diakses oleh penyandang disabilitas.
C. Legislasi
a. Negara wajib menyusun dan/atau merevisi peraturan perundang-undangan
untuk memastikan kepatuhan hukum nasional dengan norma-norma hukum
HAM internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia.
b. Negara wajib melakukan sinkronisasi kebijakan dan peraturan dari tingkat yang
tinggi hingga yang terendah. Sinkronisasi ini untuk memastikan tidak ada
kontradiksi antara satu dengan yang lain yang dapat melanggar hak
memperoleh keadilan. Hal ini di antaranya terkait dengan konsep dan
implementasi atas pendekatan keadilan restoratif di antara lembaga penegak
hukum.
70
Pasal 13 Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
50