Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan
tindakan penanganan tersebut diberikan dengan hati-hati, sensitif, dan tidak
menghakimi.
204. Tindakan pemaksaan hubungan seksual dengan kekerasan, atau ancaman
kekerasan, atau tipu muslihat, rangkaian kebohongan, penyalahgunaan kekuasaan
dan keadaan, atau menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu
memberikan persetujuan untuk melakukan hubungan seksual, dengan
memasukkan alat kelaminnya, bagian tubuhnya, atau benda ke alat kelamin, anus,
mulut, atau bagian tubuh orang lain adalah perkosaan.
205. Sebagai wujud perlindungan terhadap korban perkosaan, berdasarkan standar
hukum internasional maka pengakuan dari korban yang didukung dengan
pemeriksaan fisik dan psikologis serta bukti lain yang ada, tidak memerlukan
pembuktian lebih lanjut untuk dianggap sebagai bukti. Negara juga harus
memberlakukan ketentuan perisai pemerkosaan (rape shield provisions) untuk
mengecualikan riwayat aktivitas seksual korban sebagai bukti. 55
206. Perempuan korban pelecehan seksual dan/atau perkosaan juga terancam
hukuman. Hal ini disebabkan adanya anggapan masyarakat bahwa perempuan
menjadi korban karena kesalahannya sendiri. Kondisi ini diperparah dengan masih
adanya aturan hukum yang belum berpihak kepada perempuan. Sebagai contoh,
perempuan korban dilaporkan kembali oleh pelaku karena dianggap mencemarkan
nama baik, atau perempuan korban perkosaan yang dikriminalisasi karena
mengaborsi bayi dalam kandungannya.
207. Perempuan pencari keadilan berpotensi mengalami viktimisasi berganda seperti
terusir dari tempat tinggalnya karena dianggap sebagai pembawa aib bagi
keluarga, atau karena melarikan diri dari pasangan yang melakukan kekerasan.
Situasi tersebut dapat diperburuk ketika perempuan tersebut membawa anak-anak.
208. Dalam pemenuhan dan pelindungan hak memperoleh keadilan, negara
berkewajiban mencabut semua ketentuan pidana nasional yang diskriminatif
terhadap perempuan56. Pencabutan ini guna membentuk hukum yang lebih
berpihak kepada perempuan guna menghindari kekerasan berganda. Contoh
ketentuan pidana yang diskriminatif adalah sempitnya definisi pemerkosaan yang
hanya mencakup persetubuhan57, yang berarti adanya penetrasi penis ke vagina
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ketika terjadi pemerkosaan nonpenis,
maka korban akan sulit untuk memperoleh keadilan melalui sistem peradilan
pidana.
209. Dalam pemenuhan hak memperoleh keadilan untuk perempuan, terutama korban
KBG (termasuk KDRT), negara harus menyediakan layanan bantuan hukum bebas
55
A/HRC/47/26 Report of the Special Rapporteur on violence against women, its causes and
consequences, Dubravka Šimonović, Special Rapporteur on violence against women, its causes and
consequences, 19 April 2021.
56
Pasal 2 huruf (g) Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan
(CEDAW).
57
Pasal 285 KUHPidana.
41