Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan
singkat selama 5 (lima) tahun berturut-turut.43 Ketentuan ini berpotensi menjerat
MHA yang melaksanakan pola hidup dan/atau bertani/berkebun berpindah
(nomaden) seperti Orang Rimba di Jambi dan Dayak Juhu di Meratus, Kalimantan
Selatan.
178. Hambatan lain bagi MHA adalah tingginya biaya dan terbatasnya akses terhadap
informasi dan pengetahuan hukum. Jarak yang jauh dari wilayah tempat MHA
tinggal membuat biaya perjalanan dan akomodasi menjadi mahal. Bahkan tidak
jarang anggota MHA harus berjalan berhari-hari melewati medan yang berat untuk
menghadiri sidang, atau sekedar ingin mengadukan permasalahan yang mereka
hadapi kepada institusi yang berwenang. Ditambah lagi dengan terbatasnya akses
terhadap informasi dan pengetahuan tentang hukum. Ketidaktahuan akan informasi
penting terkait dengan adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan
kepada perusahaan tertentu untuk melakukan eksplorasi, misalnya, membuat MHA
terancam kehilangan hutan adat.
179. Upaya afirmatif terhadap MHA dapat dilakukan dengan cara memastikan MHA
mendapat pendampingan hukum yang memiliki perhatian dan kepedulian khusus
terhadap permasalahan yang dihadapi dengan biaya dari negara dan
mempertimbangkan untuk melaksanakan prosedur sidang di luar gedung
pengadilan untuk kasus-kasus yang melibatkan MHA.44
Kelompok Minoritas Agama/Kepercayaan
180. Hak beragama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya merupakan
bagian dari hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan yang dilindungi oleh
UUD NRI 1945 dan UU HAM yang menegaskan bahwa setiap orang bebas
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.45
181. Hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan terbagi menjadi dua bagian, yaitu
pertama, hak untuk memeluk agama atau keyakinan, yang merupakan hak yang
tidak bisa dikurangi (non-derogable rights) dalam keadaan apapun (forum
internum).46 Kedua, hak untuk memanifestasikan agama dan kepercayaan tersebut,
yang merupakan hak yang dapat dibatasi oleh ketentuan berdasarkan hukum, dan
apabila diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan dan atau
moral masyarakat, atau hak-hak dan kebebasan mendasar orang lain (forum
externum).47 Pembatasan berbeda dengan pengurangan hak (derogate), dan
meskipun hanya dapat dilakukan dengan alasan yang sah, negara harus
memberikan pilihan-pilihan dengan tujuan memenuhi prinsip pembatasan yang
43
Pasal 50 dan 50A Paragraf 4 Kehutanan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Prosedur Sidang di Luar Pengadilan dapat ditemukan dalam Pasal 14-19 Perma RI 1/2014 tentang Pedoman
Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
45
Pasal 22 ayat (1) UU HAM.
46
Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 18 KIHSP.
47
Pasal 18 ayat (3) KIHSP.
44
36