Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan
di pengadilan mereka akan menghadapi tergugat yaitu pihak pemerintah yang
mempunyai sumber daya yang sangat memadai untuk membela keputusan atau
tindakan administratifnya. Pengadilan perlu mendorong penggunaan bantuan
hukum secara pro bono bagi penggugat yang berasal dari kelompok masyarakat
miskin atau rentan lainnya.
Mekanisme Perdata
130. Masyarakat yang menjadi korban dari suatu perjanjian keperdataan yang tidak adil
seperti dalam hubungan perburuhan atau pengalihan hak milik secara tidak wajar
harus mempunyai akses terhadap hak memperoleh keadilan. Negara wajib
menyediakan mekanisme untuk memulihkan hak korban tersebut sebagai bentuk
pelindungan hak asasi manusia. Selain itu, negara juga harus menjamin bahwa
hasil atau luaran dari mekanisme pemulihan hak tersebut berkepastian hukum dan
dapat dilaksanakan secara efektif sehingga berdampak nyata bagi korban.
Mekanisme Gugatan Warga Negara dan Gugatan Perwakilan
131. Hak memperoleh keadilan juga dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang mengaku
sebagai perwakilan korban yang bersifat kolektif melalui mekanisme gugatan warga
negara (citizen lawsuit) dan gugatan perwakilan kelompok (class action). Kedua
mekanisme tersebut memberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan
terhadap kepentingan kolektif masyarakat dalam memulihkan hak-haknya yang
telah dilanggar. Dalam gugatan warga negara, individu atau kelompok individu
warga negara Indonesia meskipun di luar masyarakat korban dapat menggugat
kebijakan pemerintah yang telah melanggar hak-hak masyarakat. Tujuan dari
gugatan warga negara tersebut adalah agar pemerintah mengubah kebijakan dan
aturan yang dibuatnya sehingga tidak melanggar hak-hak masyarakat tanpa
mengajukan ganti rugi.
132. Dalam gugatan perwakilan kelompok, yang menjadi penggugat adalah wakil dari
individu-individu atau diri mereka sendiri yang mempunyai kepentingan yang sama
dan kerugian yang sama karena perbuatan tergugat. Karena kerugian dialami
langsung oleh para penggugat, dalam gugatan perwakilan kelompok dimungkinkan
untuk diajukannya ganti rugi.
133. Adanya mekanisme gugatan warga negara (citizen lawsuit) dan gugatan perwakilan
kelompok (class action) ini menyederhanakan dan menghemat proses penggunaan
hak memperoleh keadilan. Sebab, peradilan terhadap banyak kasus individu dapat
dilakukan melalui satu pengajuan gugatan.
Mekanisme Khusus
134. Negara perlu mendorong pembentukan Komisi Kebenaran (KK) atau Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang
berat di masa lalu.
135. Lembaga KK/KKR menjadi bagian dari mekanisme resmi negara yang independen
untuk menyelidiki dan melaporkan pelanggaran HAM yang berat di masa lalu.
27