Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan di pengadilan mereka akan menghadapi tergugat yaitu pihak pemerintah yang mempunyai sumber daya yang sangat memadai untuk membela keputusan atau tindakan administratifnya. Pengadilan perlu mendorong penggunaan bantuan hukum secara pro bono bagi penggugat yang berasal dari kelompok masyarakat miskin atau rentan lainnya. Mekanisme Perdata 130. Masyarakat yang menjadi korban dari suatu perjanjian keperdataan yang tidak adil seperti dalam hubungan perburuhan atau pengalihan hak milik secara tidak wajar harus mempunyai akses terhadap hak memperoleh keadilan. Negara wajib menyediakan mekanisme untuk memulihkan hak korban tersebut sebagai bentuk pelindungan hak asasi manusia. Selain itu, negara juga harus menjamin bahwa hasil atau luaran dari mekanisme pemulihan hak tersebut berkepastian hukum dan dapat dilaksanakan secara efektif sehingga berdampak nyata bagi korban. Mekanisme Gugatan Warga Negara dan Gugatan Perwakilan 131. Hak memperoleh keadilan juga dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan korban yang bersifat kolektif melalui mekanisme gugatan warga negara (citizen lawsuit) dan gugatan perwakilan kelompok (class action). Kedua mekanisme tersebut memberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan terhadap kepentingan kolektif masyarakat dalam memulihkan hak-haknya yang telah dilanggar. Dalam gugatan warga negara, individu atau kelompok individu warga negara Indonesia meskipun di luar masyarakat korban dapat menggugat kebijakan pemerintah yang telah melanggar hak-hak masyarakat. Tujuan dari gugatan warga negara tersebut adalah agar pemerintah mengubah kebijakan dan aturan yang dibuatnya sehingga tidak melanggar hak-hak masyarakat tanpa mengajukan ganti rugi. 132. Dalam gugatan perwakilan kelompok, yang menjadi penggugat adalah wakil dari individu-individu atau diri mereka sendiri yang mempunyai kepentingan yang sama dan kerugian yang sama karena perbuatan tergugat. Karena kerugian dialami langsung oleh para penggugat, dalam gugatan perwakilan kelompok dimungkinkan untuk diajukannya ganti rugi. 133. Adanya mekanisme gugatan warga negara (citizen lawsuit) dan gugatan perwakilan kelompok (class action) ini menyederhanakan dan menghemat proses penggunaan hak memperoleh keadilan. Sebab, peradilan terhadap banyak kasus individu dapat dilakukan melalui satu pengajuan gugatan. Mekanisme Khusus 134. Negara perlu mendorong pembentukan Komisi Kebenaran (KK) atau Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat di masa lalu. 135. Lembaga KK/KKR menjadi bagian dari mekanisme resmi negara yang independen untuk menyelidiki dan melaporkan pelanggaran HAM yang berat di masa lalu. 27

Select target paragraph3