Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan 91. Demikian juga pencapaian suatu hak akan saling tergantung pada pancapaian hak lainnya (interdependent). Oleh karena itu, pencapaian hak secara keseluruhan akan lebih berarti daripada pencapaian hak secara parsial. 92. Secara keseluruhan, hak-hak yang ada dalam HAM merupakan satu kesatuan sehingga satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan (indivisibility). Dengan demikian, untuk memenuhi satu hak maka tidak dapat dengan cara mengorbankan hak lainnya. 93. Dalam kasus hak memperoleh keadilan, penggunaan mekanisme pemulihan akan tergantung kepada kapasitas korban untuk memahami permasalahan pelanggaran hak yang dialaminya. Sehingga korban tahu mekanisme pemulihan mana yang sekiranya paling efektif memulihkan hak-haknya. Tingkat kapasitas korban untuk memahami persoalannya tersebut, sangat tergantung dan dipengaruhi tingkat pemenuhan hak atas pendidikan dan hak atas bantuan hukum oleh negara. Semaksimal apa pun pencapaian pembangunan sistem peradilan tidak akan berarti jika korban tidak tahu bagaimana cara mengaksesnya. Keadilan 94. Prinsip keadilan berpijak kepada konsep bahwa terhadap setiap orang yang berada dalam situasi yang sama akan diberikan perlakuan yang sama pula (treat like cases likely). Demikian pula terhadap setiap orang yang berada dalam situasi yang berbeda akan diberikan perlakuan yang berbeda pula (treat different cases differently). 95. Dalam prinsip keadilan ini terkandung dua konsep kesetaraan yaitu kesetaraan yuridis dan kesetaran substantif. Kesetaraan yuridis berpijak kepada konsep bahwa setiap orang selayaknya diperlakuan secara sama di hadapan hukum karena mereka mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum. Sedangkan kesetaraan substantif mempunyai konsep bahwa perlakuan hukum terhadap seseorang perlu menimbang faktor-faktor struktural yang melingkupinya seperti status sosial, ekonomi, dan kebudayaan. 96. Pertimbangan terhadap ragam faktor struktural tersebut menjadi dasar untuk menentukan adanya konteks perbedaan sebagai dasar pemberian perlakuan yang berbeda untuk mencapai kesetaraan (kesetaraan hasil atau kesetaraan kesempatan). Dengan konsep keadilan seperti ini maka pemberian bantuan hukum terhadap orang miskin atau kelompok rentan lainnya secara cuma-cuma dapat dibenarkan. Penerapan konsep ini bukanlah bentuk diskriminasi terhadap mereka yang mampu karena perlakuan berbeda tersebut didasarkan pada konteks situasi yang berbeda. Perlakuan yang berbeda tersebut justru untuk memberikan kesempatan yang sama (equality of opportunity), bagi yang mampu dan yang miskin untuk menikmati hak memperoleh keadilan berdasarkan prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi. 20

Select target paragraph3