Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan dalam berinteraksi (afirmasi). Seperti penyandang disabilitas, anak, orang lanjut usia, dan perempuan hamil atau menyusui. 71. Dari sisi lembaga penyedia, hak memperoleh keadilan berlaku bagi semua lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung: peradilan umum (pidana, perdata, dan pengadilan khusus), peradilan tata usaha negara, peradilan militer, dan peradilan agama. Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjamin pelindungan hak saksi dan korban sehingga hak memperoleh keadilan dalam proses peradilan pidana dapat terpenuhi. Hak memperoleh keadilan juga berlaku bagi Mahkamah Konstitusi, 2 mekanisme penyelesaian perkara melalui sistem pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa dan hukum adat.3 Begitu pula, hak memperoleh keadilan berlaku bagi mekanisme penyelesaian perkara melalui lembaga-lembaga negara di luar pengadilan, antara lain Ombudsman, Komnas HAM, Komisi Informasi, dan Komisi Persaingan Usaha.4 72. Hak memperoleh keadilan mencakup proses dan hasil peradilan. Hal terkait proses diwujudkan dalam bentuk proses peradilan yang bebas dan tidak memihak. Proses peradilan yang bebas dan tidak memihak dapat dilihat dari sikap aparat penegak hukum yang menjaga kemandiriannya dari segala campur tangan pihak lain di luar kekuasaan kehakiman.5 Perwujudan hak atas hasil peradilan dapat dilihat dalam bentuk putusan yang adil dan benar. 73. Proses peradilan yang bebas dan tidak memihak merupakan salah satu asas hukum yang tidak berdiri sendiri. Proses ini bertalian erat dengan asas-asas hukum lainnya. Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, seperti asas praduga tak bersalah, asas legalitas, asas persamaan di depan hukum, asas nonretroaktif, dan asas non-self-incrimination. 74. Hak atas putusan yang adil dan benar dapat ditemukan di dalam argumentasi hakim: mempertimbangkan semua fakta dan pendapat di dalam persidangan, mengedepankan pertimbangan kemanusiaan, menjatuhkan hukuman kepada pelaku secara proporsional, dan memulihkan kerugian korban secara proporsional. 75. Negara memberikan pelindungan hukum secara setara, adil, dan tanpa diskriminasi atas dasar apapun kepada setiap orang. Negara dalam melaksanakan pelindungan hukum memberikan tindakan penguatan (affirmative action) bagi masyarakat korban diskriminasi yang mempunyai keterbatasan untuk mengakses hak memperoleh keadilan. Negara juga memberikan tindakan penguatan di antaranya kepada penyandang disabilitas dan masyarakat miskin, sehingga mempunyai kesempatan yang sama (equality of opportunity) dalam mendapatkan hak memperoleh keadilan. 76. Negara memiliki kewajiban untuk meningkatkan kemampuan masyarakat khususnya kelompok khusus untuk mendapatkan hak memperoleh keadilan. Kemampuan tersebut mencakup pengenalan terhadap hak-haknya, jenis-jenis pelanggaran, pihak pelanggar, dan mekanisme pemulihan yang efektif dan adil baik melalui lembaga formal maupun informal. Dengan demikian, jaminan negara tidak 16

Select target paragraph3