Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan
manusiawi; Ayat (2): hukuman mati atau hukuman seumur hidup tidak dapat
dijatuhkan untuk pelaku tindak pidana yang masih anak; Ayat (3): setiap anak
berhak untuk tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum; Ayat (4):
penangkapan, penahanan, atau pidana penjara anak hanya boleh dilakukan sesuai
dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir;
Ayat (5): setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak mendapatkan perlakuan
secara manusiawi dan dengan memperhatikan kebutuhan pengembangan pribadi
sesuai dengan usianya dan harus dipisahkan dari orang dewasa, kecuali demi
kepentingannya; Ayat (6): setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak
memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap
tahapan upaya hukum yang berlaku; Ayat (7): setiap anak yang dirampas
kebebasannya berhak untuk membela diri dan memperoleh keadilan di depan
Pengadilan Anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang yang tertutup
untuk umum.
41.
KIHSP menjamin hak memperoleh keadilan bagi anak, antara lain:
a. Pasal 10 Ayat (3): “Terdakwa di bawah umur harus dipisahkan dari orang
dewasa dan secepat mungkin segera dihadapkan ke sidang pengadilan”.
b. Pasal 10 Ayat (4): “Sistem pemasyarakatan harus memiliki tujuan utama
memperbaiki dan melakukan rehabilitasi dalam memperlakukan narapidana.
Terpidana di bawah umur harus dipisahkan dari orang dewasa dan
diperlakukan sesuai dengan usia dan status hukum mereka”.
c. Pasal 14 Ayat (4): “Dalam kasus orang di bawah umur, prosedur yang dipakai
harus mempertimbangkan usia mereka dan keinginan untuk meningkatkan
rehabilitasi bagi mereka”.
42.
Pasal 37 Konvensi Hak-hak Anak menegaskan bahwa setiap anak yang melanggar
hukum, atau dituduh melanggar hukum, tidak boleh diperlakukan dengan kejam
atau dengan tindakan yang dapat melukai. Anak tidak boleh ditempatkan di
tahanan yang sama dengan orang dewasa, anak harus tetap dapat menghubungi
keluarganya, dan anak tidak boleh diberikan hukuman mati atau penjara seumur
hidup. Pasal 40, setiap anak yang dituduh melanggar hukum harus diperlakukan
dengan cara-cara yang menghormati hak-haknya, serta anak harus diberikan
bantuan hukum dan hukuman dalam bentuk pemenjaraan dijatuhkan hanya atas
kejahatan yang sangat serius.
43.
Hak memperoleh keadilan setiap penyandang disabilitas diatur dalam UndangUndang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (UU Penyandang
Disabilitas) dan Konvensi Internasional tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas
yang sudah disahkan ke dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011.
Penyandang disabilitas yang dimaksud adalah setiap orang yang mengalami
keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama
yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan
kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara
lainnya berdasarkan kesamaan hak. Pasal 9 UU Penyandang Disabilitas menjamin
hak keadilan dan perlindungan hukum untuk penyandang disabilitas meliputi hak:
a. atas perlakuan yang sama di hadapan hukum;
10