Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan manusiawi; Ayat (2): hukuman mati atau hukuman seumur hidup tidak dapat dijatuhkan untuk pelaku tindak pidana yang masih anak; Ayat (3): setiap anak berhak untuk tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum; Ayat (4): penangkapan, penahanan, atau pidana penjara anak hanya boleh dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir; Ayat (5): setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dengan memperhatikan kebutuhan pengembangan pribadi sesuai dengan usianya dan harus dipisahkan dari orang dewasa, kecuali demi kepentingannya; Ayat (6): setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku; Ayat (7): setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk membela diri dan memperoleh keadilan di depan Pengadilan Anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang yang tertutup untuk umum. 41. KIHSP menjamin hak memperoleh keadilan bagi anak, antara lain: a. Pasal 10 Ayat (3): “Terdakwa di bawah umur harus dipisahkan dari orang dewasa dan secepat mungkin segera dihadapkan ke sidang pengadilan”. b. Pasal 10 Ayat (4): “Sistem pemasyarakatan harus memiliki tujuan utama memperbaiki dan melakukan rehabilitasi dalam memperlakukan narapidana. Terpidana di bawah umur harus dipisahkan dari orang dewasa dan diperlakukan sesuai dengan usia dan status hukum mereka”. c. Pasal 14 Ayat (4): “Dalam kasus orang di bawah umur, prosedur yang dipakai harus mempertimbangkan usia mereka dan keinginan untuk meningkatkan rehabilitasi bagi mereka”. 42. Pasal 37 Konvensi Hak-hak Anak menegaskan bahwa setiap anak yang melanggar hukum, atau dituduh melanggar hukum, tidak boleh diperlakukan dengan kejam atau dengan tindakan yang dapat melukai. Anak tidak boleh ditempatkan di tahanan yang sama dengan orang dewasa, anak harus tetap dapat menghubungi keluarganya, dan anak tidak boleh diberikan hukuman mati atau penjara seumur hidup. Pasal 40, setiap anak yang dituduh melanggar hukum harus diperlakukan dengan cara-cara yang menghormati hak-haknya, serta anak harus diberikan bantuan hukum dan hukuman dalam bentuk pemenjaraan dijatuhkan hanya atas kejahatan yang sangat serius. 43. Hak memperoleh keadilan setiap penyandang disabilitas diatur dalam UndangUndang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (UU Penyandang Disabilitas) dan Konvensi Internasional tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas yang sudah disahkan ke dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011. Penyandang disabilitas yang dimaksud adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Pasal 9 UU Penyandang Disabilitas menjamin hak keadilan dan perlindungan hukum untuk penyandang disabilitas meliputi hak: a. atas perlakuan yang sama di hadapan hukum; 10

Select target paragraph3