Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan
memiliki kewajiban memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil; serta perlakuan yang sama di hadapan hukum terhadap setiap
orang.8 Negara juga menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan kemudahan
dan perlakuan khusus untuk memperoleh manfaat yang sama dalam rangka
mencapai persamaan dan keadilan.9
23.
Pasal 3 Ayat (2) UU HAM menjamin pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang
sama di depan hukum bagi setiap orang.
24.
Pasal 5 UU HAM menegaskan bahwa setiap orang diakui sebagai manusia pribadi
yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan, serta perlindungan yang sama
sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum. Setiap orang berhak
mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang obyektif dan
tidak berpihak. Dalam hal seseorang termasuk dalam kelompok masyarakat yang
rentan di antaranya orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil, dan
penyandang disabilitas, maka berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan
lebih berkenaan dengan kekhususannya.
25.
Pasal 4 UU HAM menegaskan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
atas kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum,
dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah HAM
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun (non
degorable rights).
26.
Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (KIHSP) telah disahkan ke
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 memberikan pengakuan terhadap
kebebasan dan keamanan pribadi setiap orang. Tidak seorang pun dapat ditangkap
atau ditahan secara sewenang-wenang. Tidak seorang pun dapat dirampas
kebebasannya kecuali berdasarkan alasan-alasan yang sah sesuai dengan
prosedur yang ditetapkan oleh hukum.10 Lebih lanjut, KIHSP mengakui bahwa
setiap orang berhak atas pengakuan sebagai pribadi di hadapan hukum di mana
pun ia berada.11
27.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menjamin bahwa tidak seorang
pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dihukum
secara tidak manusiawi atau dihina. 12 Setiap orang berhak atas pengakuan di
depan hukum sebagai manusia atau pribadi di mana saja ia berada 13, memiliki
persamaan di depan hukum, dan berhak atas perlindungan hukum yang sama
tanpa diskriminasi. DUHAM menjamin bahwa setiap orang berhak atas
8
Pasal 28D UUD NRI 1945.
Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945.
10
Pasal 9 ayat (1) KIHSP.
11
Pasal 16 KIHSP.
12
Pasal 5 DUHAM.
13
Pasal 6 DUHAM.
9
6