Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam
didaftar sebagai ‘urusan baru’.33 Perspektif yang lebih baik dalam menimbang gagasan hak
asasi manusia ialah tidak melihatnya sebagai urusan lama atau baru, melainkan melihatnya
sebagai gejala evolusioner yang mendewasa bersama perjalanan waktu melalui beberapa
tahap peradaban dan pencerahan manusia. Oleh karena itu, Lauren memberikan amatan
sebagai berikut:
Evolusi sejarah visi-visi hak asasi manusia internasional yang terus berlangsung hingga kini bermula dari
beberapa abad lampau dengan upaya-upaya mengemukakan pertanyaan-pertanyaan sulit dan universal
ini. Ia mulai begitu lelaki dan perempuan meninggalkan kehidupan mengembaranya dan tinggal dalam
masyarakat-masyarakat yang terorganisasi, jauh sebelum ada orang yang pernah mendengar ungkapan
‘hak asasi manusia’ yang belakangan muncul, atau jauh sebelum berbagai negara bangsa menegosiasikan
perjanjian-perjanjian internasional khusus.34
2.3.1 Kemunculan Rezim Hak Asasi Manusia Internasional35
Sekalipun asal-usul historis hak asasi manusia ada sejak masa-masa kuno dan sering
dikaitkan dengan gagasan hak-hak natural, Perang Dunia Pertama dan Kedua dan periodeperiode di antaranya memainkan peran-peran pendahuluan bagi kemunculan rezim hak
asasi manusia internasional mutakhir.36 Perlakuan keji dan bengis atas berbagai individu
dan kelompok selama periode itu, dan penggunaan aparat Negara untuk berhadapan
dengan manusia secara kejam menimbulkan keprihatinan internasional atas perlindungan
umum bagi manusia.
Keprihatinan untuk melindungi kelompok-kelompok minoritas di Eropa Timur dan
Eropa Tengah setelah Perang Dunia Pertama adalah usaha awal menuju rezim hak asasi
manusia internasional. Dua gagasan hak asasi manusia muncul dalam proses itu, yakni
gagasan hak-hak individual dan kolektif. Yang pertama berkaitan dengan perlindungan
untuk masing-masing individu dan yang kedua berkaitan dengan perlindungan kelompokkelompok minoritas.37
Upaya-upaya untuk memasukkan ketentuan-ketentuan hak asasi manusia dalam
Kovenan Liga Bangsa-Bangsa (Covenant of the Leage of Nations) yang rencananya akan dibuat,
tetapi kemudian gagal. Apa yang lantas muncul adalah beberapa perjanjian perlindungan
minoritas yang terpisah dan beberapa deklarasi Negara yang menjamin perlindungan hakhak minoritas. Bagaimanapun, Liga Bangsa-Bangsa (bangsa Leage of Nations —organisasi
33
34
35
36
37
16
Lihat, misalnya, Cleveland, H., ‘Introduction: the Chain Reaction of Human Rights’ dalam Henkin, A.H. (ed.), Human Dignity: The
Internationalization of Human Rights (1979), hal. ix.
Lauren, P.G., The Evolution of International Human Rights, Visions Seen (1998), hal. 5. Secara umum lihat juga, Ishay, M.R. (ed.), The Human
Rights Reader: Major Political Essays, Speeches and Documents from Bible to Present (1997).
Lihat, misalnya, Sohn, L.B., ‘The New International Law: Protection of the Rights of Individuals Rather than States’ (1982) 32 American
University Law Journal, hal. 1-64.
Lihat, umpamanya, Weston, B., ‘Human Rights’ dalam New Encyclopaedia Britannica, edisi 15, Vol. 20, hal. 713; Douzinas, C., The End of
Human Rights (2000); Szabo, I., ‘Historical Foundations of Human Rights and Subsequent Developments’ dalam Vasak, K. (ed.), The
International Dimensions of Human Rights (1982) Vol. I, hal. 11; Cassese, A., Human Rights in Changing World (1990), hal. 1-23.
Lihat, Szabo, I. (c.k. 36), hal. 21.
Hukum Internasional Hak Asasi Manusia
dan Hukum Islam