tandar Norma dan Pengaturan Nomor 15 Tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat dengan lembaga formal dan informal di tingkat nasional, regional, dan internasional. Dengan demikian, Komnas HAM memiliki tanggungjawab untuk mempromosikan SNP Pelindungan Hak Masayarakat Adat sebagai bagian dari edukasi di bidang HAM untuk disampaikan kepada instansi pemerintah, korporasi dan masyarakat luas. 219. Komnas HAM memiliki kewenangan untuk menerima dan menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM (Pasal 89 ayat (3) dan (4) UU HAM). Dalam hal ini, Komnas HAM memiliki wewenang melakukan pemantauan dan penyelidikan, di antaranya untuk melakukan pengamatan dan pemantauan pelaksanaan HAM, penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran HAM, dan pemberian pendapat di pengadilan (amicus curiae). Sedangkan terkait fungsi mediasi, Komnas HAM memiliki wewenang, di antaranya melakukan perdamaian antara para pihak, penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, penilaian ahli, pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan, dan penyampaian rekomendasi kepada Presiden RI dan DPR RI agar ditangani dan ditindaklanjuti. 220. Dalam hal terjadinya pelanggaran atas hak-hak Masyarakat Adat, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Komnas HAM, selanjutnya Komnas HAM akan menindaklanjutinya melalui mekanisme pemantauan atau mediasi. Materi pengaduan di antaranya digunakan oleh Komnas HAM sebagai bahan untuk melakukan pengkajian dan penelitian untuk mendorong adanya perbaikan kebijakan dan peraturan perundang-undangan atau melakukan penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran HAM aparatur negara agar mampu mencegah terjadinya pelanggaran atas hak-hak Masyarakat Adat atau mendorong pemenuhan dan pelindungan Masyarakat Adat dan wilayah hutannya secara lebih baik. 221. Selain UU HAM, Komnas HAM RI juga memiliki wewenang melakukan pengawasan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (PDRE). Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan ke Komnas HAM jika menemukan adanya dugaan diskriminasi ras dan etnis terhadap Masyarakat Adat, baik yang terjadi pada masyarakat dan/atau Pembela HAM. 222. Dalam hal diduga terjadi dugaan diskriminasi terhadap Masyarakat Adat yang berbasis ras dan etnis, Komnas HAM sebagaimana diatur dalam UU PDRE berwenang melakukan: a. Pemantauan dan penilaian atas kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah yang dinilai berpotensi menimbulkan diskriminasi ras dan etnis; 44

Select target paragraph3