tandar Norma dan Pengaturan Nomor 15
Tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat
180. Negara wajib mencegah dan mengatasi diskriminasi terhadap perempuan adat
sepanjang hidup mereka dengan mengintegrasikan perspektif gender,
interseksional, perempuan dan anak, antar budaya dan multidisiplin.
181. Negara wajib memberikan pengakuan dan pelindungan berasaskan transparansi
atau keterbukaan informasi yang berkaitan dengan rencana, pelaksanaan dan
evaluasi terhadap program yang berdampak pada pemenuhan dan pelindungan
hak Masyarakat Adat. Transparansi atau keterbukaan informasi berupa
penyediaan pusat data dan informasi dalam rangka menyelenggarakan
inventarisasi Masyarakat Adat, pengetahuan/kearifan tradisional dengan
membentuk sistem inventarisasi kekayaan intelektual komunal.
182. Negara wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat secara mudah
dan cukup berdasarkan asas keterbukaan informasi publik. Pemberian akses
informasi tersebut wajib didukung dengan penyediaan fasilitas sarana, prasarana,
dan anggaran sesuai kebutuhan Masyarakat Adat, secara khusus bagi
pemberdayaan Perempuan Adat, disabilitas, dan anak-anak.
183. Negara dan para pihak menghormati dan menjalankan perjanjian dan instrumen
internasional mengenai hak-hak Masyarakat Adat yang diadopsi ataupun
mengikat sebagai bentuk pemenuhan, pelindungan, dan pemulihan hak
Masyarakat Adat.
184. Negara wajib menyelenggarakan Program Layanan Administrasi Kependudukan
yang merupakan kewajiban Negara berdasarkan Putusan MK Nomor 97/PUUXIV/2016 tanggal 18 Oktober 2017 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Nomor 471.14/10666/DUKCAPIL Tahun 2018 tentang Penerbitan Kartu
Keluarga (KK) bagi Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
185. Negara wajib menyelenggarakan Program Pelindungan Pengetahuan Tradisional
melalui studi lapangan/kelayakan, kelengkapan administrasi, pengusulan
penetapan hasil inventarisasi, hingga penetapan atas kekayaan pengetahuan
tradisional.
186. Negara dalam konsultasi dan kerjasama dengan Masyarakat Adat melakukan
upaya khusus untuk melindungi anak-anak Masyarakat Adat dari eksploitasi
ekonomi dan dari setiap bentuk pekerjaan yang melecehkan atau mengganggu
pendidikan anak, membahayakan kesehatan anak secara fisik, mental, spiritual,
moral atau perkembangan sosial dengan mengingat kerentanan dan pentingnya
pendidikan untuk pemberdayaan anak.
187. Negara mengambil upaya yang efektif untuk memastikan kemajuan yang
berkelanjutan atas kondisi ekonomi dan sosial Masyarakat Adat. Perhatian utama
diberikan pada hak-hak dan kebutuhan khusus dari para lanjut usia, perempuan
adat, pemuda, anak-anak, dan disabilitas.
38