tandar Norma dan Pengaturan Nomor 15 Tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat a. Masyarakat Adat memiliki hak atas tanah wilayah,dan sumber daya yang mereka miliki atau duduki secara tradisional, atau sebaliknya tanah, wilayah dan sumber daya yang telah digunakan atau didapatkan. b. Masyarakat Adat memiliki hak untuk memiliki, menggunakan, mengembangkan dan mengontrol tanah, wilayah, dan sumber daya yang mereka miliki atas dasar kepemilikan tradisional atau penempatan dan pemanfaatan secara tradisional lainnya, juga tanah, wilayah dan sumber daya yang dimiliki dengan cara lain. c. Negara memberikan pengakuan hukum dan pelindungan atas tanah, wilayah, dan sumber daya tersebut. Pengakuan itu harus dilakukan sejalan dengan penghormatan atas kebiasaan-kebiasaan, tradisi- tradisi, dan sistem penguasaan tanah pada Masyarakat Adat yang bersangkutan. 88. Pasal 27 UNDRIP memberi mandat kepada negara untuk membentuk dan mengimplementasikan, dalam hubungannya dengan Masyarakat Adat yang bersangkutan, sebuah proses yang adil, independen, tidak memihak, terbuka dan transparan, dalam memberikan pengakuan yang benar atas hukum-hukum Masyarakat Adat, tradisi-tradisi, kebiasaan-kebiasaan, dan sistem-sistem penguasaan tanah, untuk mengakui dan memutuskan hak-hak Masyarakat Adat atas tanah, wilayah dan sumber daya mereka yang lainnya, termasuk yang dimiliki secara tradisional atau sebaliknya dikuasai atau digunakan. Masyarakat Adat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam proses-proses ini. 89. Berkaitan dengan penggunaan tanah, wilayah, dan SDA yang ada di wilayah Masyarakat Adat oleh pemerintah ataupun oleh pihak swasta untuk pembangunan dan investasi, UNDRIP menyediakan sejumlah ketentuan dalam pasal 28, 29, 30, 31, 32 yang pada pokoknya berisi keharusan untuk mencapai persetujuan bebas Masyarakat Adat yang diputuskan setelah mereka mendapatkan informasi yang jelas, lengkap, dan benar serta terbebas dari paksaan. Sementara untuk tanah, wilayah, dan sumber daya alam yang telah dikuasai tanpa persetujuan demikian dari Masyarakat Adat, UNDRIP memuat ketentuan-ketentuan ganti rugi, restitusi, dan kompensasi. 90. UNDRIP memuat pula sejumlah larangan yang bertujuan untuk melindungi keutuhan hak Masyarakat Adat atas tanah dan wilayah adatnya yang dirumuskan dalam narasi hak atas kesehatan dan lingkungan hidup yang sehat. Di antara larangan tersebut adalah pembuangan bahan-bahan berbahaya di atas wilayah adat tanpa persetujuan sadar dan tanpa paksaan dari Masyarakat Adat yang bersangkutan. Begitu pula dengan aktivitas-aktivitas militer tidak boleh dilakukan di tanah atau wilayah Masyarakat Adat, kecuali dibenarkan oleh sebuah keadaan yang mengancam kepentingan umum atau dapat juga dilakukan berdasarkan persetujuan secara bebas dengan atau karena diminta oleh Masyarakat Adat yang bersangkutan. 21

Select target paragraph3