tandar Norma dan Pengaturan Nomor 15
Tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat
masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan
atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan
kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.
62. UU Desa mendefinisikan bahwa: Desa adalah desa dan desa adat atau yang
disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur
dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang
diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
63. UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah
dengan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang kemudian ditetapkan
melalui UU No. 6 Tahun 2023, mendefinisikan bahwa: Masyarakat Hukum Adat
adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah
geografis tertentu di NKRI karena adanya ikatan pada asal usul leluhur,
hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata
pemerintahan adat dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya.
64. UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air mendefinisikan bahwa:
Masyarakat Adat adalah Masyarakat Hukum Adat dan/atau Masyarakat
Tradisional yang hidup secara turun-temurun di wilayah geografis tertentu dan
diikat oleh identitas budaya, hubungan yang kuat dengan tanah, serta wilayah
dan sumber daya alam di wilayah adatnya.
65. Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Sosial
Terhadap Komunitas Adat Terpencil mendefinisikan bahwa: Komunitas Adat
Terpencil yang selanjutnya disingkat dengan KAT adalah sekumpulan orang
dalam jumlah tertentu yang terikat oleh kesatuan geografis, ekonomi, dan/atau
sosial budaya, dan miskin, terpencil, dan/atau rentan sosial ekonomi.
66. Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi HAM 20212025, Pasal 3 ayat (1) huruf d menyebutkan istilah Kelompok Masyarakat Adat.
Perpres ini menyebutkan Masyarakat Adat sebagai salah satu dari kelompok
rentan.
67. Dari berbagai istilah dan definisi yang ada, istilah dan definisi Masyarakat Adat
yang disebutkan di dalam UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
yang paling inklusif sebab menjadi definisi yang menggabungkan penjelasan
mengenai dasar konstitusional yang berasal dari Pasal 18B Ayat (2) UUD NRI
1945 tentang Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dengan Pasal 28I Ayat (3) UUD
NRI 1945 mengenai keberadaan dan hak-hak Masyarakat Tradisional.
68. Masyarakat Adat bukanlah kerajaan-kerajaan lokal yang keberadaannya
menyebar di beberapa tempat di Indonesia. Dalam studi hukum adat sejak
zaman kolonial, kedua entitas ini telah dibedakan. Masyarakat Hukum Adat yang
16