tandar Norma dan Pengaturan Nomor 15 Tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat 48. Putusan MK dalam Perkara No. 35/PUU-X/2012 mengenai pengujian UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengubah definisi hutan adat yang sebelumnya menyebutkan bahwa ‚hutan adat adalah hutan negara yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat,‛ menjadi ‚hutan adat adalah hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat.‛ ~alam putusan ini MK telah menyatakan bahwa selama ini telah terjadi pelanggaran hak konstitusional Masyarakat Adat di dalam pelaksanaan UU Kehutanan. MK juga menegaskan bahwa Masyarakat Adat adalah penyandang hak yang memiliki hak atas hutan adat yang mereka miliki. Putusan MK ini memiliki konsekuensi bahwa pemerintah harus menetapkan hutan adat dan juga mengembalikan hutan adat kepada Masyarakat Adat terhadap hutan adat yang sudah terlanjur ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah sebagai kawasan hutan. 49. Putusan MK dalam Perkara No. 95/PUU-XII/2014 mengenai Pengujian UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan telah mengecualikan beberapa ketentuan pidana bagi Masyarakat Adat yang telah hidup secara turun temurun dan menggunakan sumber daya hutan bukan untuk kepentingan komersial. Putusan MK ini menegaskan bahwa Masyarakat Adat yang wilayah adatnya ditetapkan oleh pemerintah sebagai kawasan hutan dikecualikan dari sebagai tindak pidana. 50. Putusan MK dalam Perkara No. 97/PUU-XIV/2016 mengenai pengujian UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menentukan bahwa kolom identitas untuk kelompok penghayat harus disediakan dalam dokumen KTP dan Kartu Keluarga. Putusan MK ini menunjukkan pengakuan negara terhadap hak-hak kelompok penghayat yang juga merupakan bagian dari Masyarakat Adat yang berada di berbagai tempat di Indonesia. 51. Putusan MK dalam Perkara No. 67/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian UndangUndang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Meskipun MK menolak permohonan pemohon untuk membuat kementerian khusus tentang Masyarakat Adat, namun di dalam putusan ini MK menegaskan pentingnya pembentukan undang-undang khusus tentang Masyarakat Adat. D. ISTILAH, DEFINISI, KRITERIA SERTA IDENTIFIKASI DAN PENDATAAN MASYARAKAT ADAT 1. BERBAGAI ISTILAH 52. Peraturan perundang-undangan di Indonesia menggunakan istilah yang berbedabeda, baik menyebut Masyarakat Hukum Adat, Masyarakat Adat, Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, Masyarakat Tradisional, Desa Adat, Komunitas Adat 13

Select target paragraph3