tandar Norma dan Pengaturan Nomor 15
Tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat
48. Putusan MK dalam Perkara No. 35/PUU-X/2012 mengenai pengujian UU No. 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan mengubah definisi hutan adat yang sebelumnya
menyebutkan bahwa ‚hutan adat adalah hutan negara yang berada di dalam
wilayah masyarakat hukum adat,‛ menjadi ‚hutan adat adalah hutan yang berada
di dalam wilayah masyarakat hukum adat.‛ ~alam putusan ini MK telah
menyatakan bahwa selama ini telah terjadi pelanggaran hak konstitusional
Masyarakat Adat di dalam pelaksanaan UU Kehutanan. MK juga menegaskan
bahwa Masyarakat Adat adalah penyandang hak yang memiliki hak atas hutan
adat yang mereka miliki. Putusan MK ini memiliki konsekuensi bahwa pemerintah
harus menetapkan hutan adat dan juga mengembalikan hutan adat kepada
Masyarakat Adat terhadap hutan adat yang sudah terlanjur ditetapkan secara
sepihak oleh pemerintah sebagai kawasan hutan.
49. Putusan MK dalam Perkara No. 95/PUU-XII/2014 mengenai Pengujian UU Nomor
18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan
UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan telah mengecualikan beberapa
ketentuan pidana bagi Masyarakat Adat yang telah hidup secara turun temurun
dan menggunakan sumber daya hutan bukan untuk kepentingan komersial.
Putusan MK ini menegaskan bahwa Masyarakat Adat yang wilayah adatnya
ditetapkan oleh pemerintah sebagai kawasan hutan dikecualikan dari sebagai
tindak pidana.
50. Putusan MK dalam Perkara No. 97/PUU-XIV/2016 mengenai pengujian UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menentukan
bahwa kolom identitas untuk kelompok penghayat harus disediakan dalam
dokumen KTP dan Kartu Keluarga. Putusan MK ini menunjukkan pengakuan
negara terhadap hak-hak kelompok penghayat yang juga merupakan bagian dari
Masyarakat Adat yang berada di berbagai tempat di Indonesia.
51. Putusan MK dalam Perkara No. 67/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian UndangUndang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Meskipun MK
menolak permohonan pemohon untuk membuat kementerian khusus tentang
Masyarakat Adat, namun di dalam putusan ini MK menegaskan pentingnya
pembentukan undang-undang khusus tentang Masyarakat Adat.
D. ISTILAH, DEFINISI, KRITERIA SERTA IDENTIFIKASI DAN PENDATAAN
MASYARAKAT ADAT
1. BERBAGAI ISTILAH
52. Peraturan perundang-undangan di Indonesia menggunakan istilah yang berbedabeda, baik menyebut Masyarakat Hukum Adat, Masyarakat Adat, Kesatuan
Masyarakat Hukum Adat, Masyarakat Tradisional, Desa Adat, Komunitas Adat
13