tandar Norma dan Pengaturan Nomor 15 Tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat diadopsi pada sesi 51 tahun 1997 pada paragraf 1 menyatakan bahwa ‚~alam praktik Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial, khususnya dalam pemeriksaan laporan tentang negara-negara pihak di bawah Pasal 9 Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, situasi Masyarakat Adat selalu menjadi masalah yang diperhatikan secara saksama. Komite menegaskan bahwa semua cara yang tepat harus diambil untuk memerangi dan menghilangkan diskriminasi terhadap Masyarakat Adat. 18. Konvensi Keanekaragaman Hayati (Convention on Biological Diversity/CBD) mengatur beberapa hak Masyarakat Adat. Pertama, hak atas pengetahuan tradisional (Pasal 8 huruf j), bahwa negara-negara harus menghormati, melindungi, dan menjaga pengetahuan, inovasi, dan praktik Masyarakat Adat yang relevan dengan konservasi dan penggunaan berkelanjutan keanekaragaman hayati. Masyarakat Adat harus menerima manfaat yang adil dan merata dari penggunaan pengetahuan tradisional yang mereka miliki. Kedua, hak atas partisipasi dalam pengambilan keputusan (Pasal 10 huruf c). Masyarakat Adat harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi mereka, khususnya dalam hal konservasi dan penggunaan berkelanjutan keanekaragaman hayati. Selain itu, Masyarakat Adat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan sesuai dengan cara-cara tradisional mereka. 19. UNFCCC yang diadopsi oleh PBB pada tahun 1994 mengatur sejumlah prinsip dan ketentuan yang memberikan dasar bagi pelindungan dan pengakuan hak-hak Masyarakat Adat dalam konteks perubahan iklim. Prinsip Keadilan (Pasal 3) menjadi dasar bahwa negara-negara harus mengambil tindakan untuk mengatasi perubahan iklim berdasarkan prinsip-prinsip keadilan yang mencakup pelindungan hak-hak Masyarakat Adat yang seringkali paling rentan terhadap dampak perubahan iklim. UNFCCC membentuk platform khusus yang disebut Local Communities and Indigenous Peoples Platform (LCIPP) untuk meningkatkan partisipasi Masyarakat Adat dalam negosiasi iklim internasional, berbagi pengetahuan dan praktik terbaik, serta membangun kapasitas untuk menghadapi perubahan iklim. UNFCCC dalam Deklarasi Cancun tahun 2010 mengakui peran penting Masyarakat Adat dalam mengatasi perubahan iklim dan menekankan pentingnya menghormati hak-hak mereka dalam semua tindakan iklim. 20. Protokol Nagoya 2010, yang diratifikasi Pemerintah Indonesia melalui UU Nomor 11 Tahun 2013, menyatakan pengakuan hak-hak Masyarakat Adat terkait dengan pengetahuan tradisional yang berkaitan dengan sumber daya genetik antara lain: a. Hak atas Pengetahuan Tradisional yang Berkaitan dengan Sumber Daya Genetik serta Pembagian Manfaat yang Adil (Pasal 5 dan 7); b. Hak atas Persetujuan yang Bebas, Didahulukan, dan Diinformasikan (Pasal 6 dan 12); 6

Select target paragraph3