Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM | 49 160. Secara khusus, beberapa mekanisme pemulihan yang dapat dilakukan oleh aktor negara maupun nonnegara terhadap berbagai ancaman yang dialami oleh Pembela HAM, antara lain: a. Mekanisme pemulihan terhadap ancaman keselamatan jiwa, secara fisik, psikis, seksual, dan verbal, ancaman yang menghambat pelaksanaan pembelaan HAM, dan ancaman properti, baik milik pribadi maupun organisasi yang digunakan dalam kegiatan pembelaan HAM. • Saat Pembela HAM mendapatkan ancaman terhadap keselamatan jiwa baik fisik, psikis, seksual, dan verbal, terdapat beberapa langkah mekanisme pemulihan yang memungkinkan untuk ditempuh, baik melalui jalur yudisial maupun nonyudisial. Berbagai ancaman yang dimensinya masuk ke ranah pidana atau telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), maka Pembela HAM dapat melakukan pelaporan terhadap oknum kepolisian terkait. Jika yang berperan sebagai pelaku adalah aparat kepolisian, maka mekanisme pelaporan terhadap pengawas internal dan eksternal kepolisian menjadi pilihan. Pemulihan dapat dilakukan melalui jalur nonyudisial, yaitu dengan melakukan pengaduan ke lembaga HAM nasional, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. • Selain itu, jika pelaku ancamannya adalah aktor nonnegara, seperti perusahaan atau entitas bisnis, beberapa mekanisme pemulihan lain yang dapat ditempuh oleh Pembela HAM paling tidak ada tiga, yaitu pertama, mekanisme pengaduan berbasis perusahaan atau mekanisme yang ditetapkan dan dikelola oleh perusahaan; kedua, mekanisme pengaduan yang dikembangkan oleh industri, multipemangku kepentingan, atau inisiatif kolaboratif lainnya, yaitu mekanisme di luar perusahaan yang mengelola serangkaian komitmen yang telah disetujui untuk dipatuhi oleh perusahaan; dan ketiga, mekanisme yang terkait dengan lembaga pembiayaan, yaitu mekanisme bagi mereka yang terkena dampak negatif karena proyek yang didanai sebuah lembaga pembiayaan dapat mencari pemulihan. Ketiga mekanisme ini merupakan alternatif yang dapat dipilih selain mekanisme pemulihan nonyudisial berbasis negara. b. Mekanisme pemulihan terhadap ancaman yang menggunakan media elektronik. • Saat terjadi pelanggaran hak atas privasi yang menyebabkan terjadinya ancaman dan/atau serangan digital ataupun melalui media digital terhadap Pembela HAM, negara, perusahaan, dan entitas bisnis harus menyediakan akses pemulihan yang efektif terhadap Pembela HAM dan mengambil langkahlangkah yang tepat untuk memastikan bahwa korban pelanggaran HAM terkait bisnis memiliki akses pada pemulihan yang efektif. Pembela HAM harus

Select target paragraph3